Minggu, 28 Mei 2017

LKPJ KE BPD



KATA PENGANTAR
                      Alhamdulillahi robbil’alamin. Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan taufiq dan hidayah-Nya sehingga kami dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pemerintah Desa dalam membelanjakan Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Alokasi Dana Desa) Tahun Anggaran 2016 dan Dana Desa ( DD ) Tahun Anggaran 2016 maupun bantuan dari APBD Kabupaten, APBD Propinsi Maupun dana Bantuan APBN / Pusat. Dalam pelaksanaan kegiatan dari awal sampai akhir dan selesai sesuai rencana serta tanpa ada permasalahan yang tidak dapat teratasi.
                      Maksud dan tujuan di susunnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepada BPD adalah untuk mempertanggung jawabkan Anggaran Keuangan Desa Tahun Anggaran 2016 dan memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada semua pihak yang terkait langsung maupun tidak mengenai pelayanan pemerintahan dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
                     Kami menyadari bahwa dalam penyusunan Laporan ini, yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Bandung Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari berbagai pihak perbaikan dalam kami  melangkah selanjutnya.
                            Akhirnya kami berharap, semoga Laporan Kerja Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD ini dapat memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada semua pihak yang terkait di Pemerintahan Daerah Kabupaten Batang.

Bandung, 20 Januari 2017

KEPALA DESA BANDUNG

KHOLIDUN








DAFTAR  ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................. 1
BAB II PROGRAM KERJA DI BIDANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN............... 3
A.      BIDANG PEMERINTAHAN......................................................................................... 3
B.      BIDANG PEMBANGUNAN...................................................................................... 10
C.      BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT....................................................................... 10
D.      BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT................................................................ 11

BAB III PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN................................. 11
A.      BIDANG PEMERINTAHAN...................................................................................... 11
B.      BIDANG PEMBANGUNAN...................................................................................... 11
C.      BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT...................................................................... 11
D.      BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT...................................................................

BAB IV  PELAKSANAAN ANGGARAN PENERIMAAN DAN PENDAPATAN DESA......................... 12
A.      SUMBER PENDAPATAN......................................................................................... 12
B.       BELANJA............................................................................................................... 12
C.      PERHITUNGAN ANGGARAN.................................................................................. 15

BAB V  PERMASALAHAN YANG DI HADAPI DAN USAHA YANG TELAH DILAKUKAN MENGATASI PERMASLAHAN   19
A.      BIDANG PEMERINTAHAN..................................................................................... 19
B.      BIDANG PEMBANGUNAN..................................................................................... 19
C.      BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN............................................................ 19
D.      BIDANG KEUANGAN TERMASUK ANGGARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DESA, SERTA PERHITUNGAN ANGGARAN............................................... 19

BAB VI LAIN-LAIN................................................................................................................. 19
BAB VII PENUTUP................................................................................................................. 20
SUSUNAN PENGURUS BADAN  PERMUSYAWARATAN DESA.................................................. 21
SUSUNAN PENGURUS RW.................................................................................................... 22
SUSUNAN PENGURUS RT..................................................................................................... 23
SUSUNAN PENGURUS PEMBERDAYAAN KELOMPOK PEREMPUAN........................................ 24
DATA PERANGKAT DESA....................................................................................................... 25
SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA................................ 26





PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
KECAMATAN PECALUNGAN
DESA BANDUNG
Sekretariat : Jl. Subah    Pecalungan Km. 4,5



BAB I.          PENDAHULUAN

1.         Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
2.         Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004  Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008  Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.         Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.         Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
6.         Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.         Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.         Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor       4593);
9.         Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor  82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.      Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2000 Nomor 6 Seri D Nomor 5);
11.      Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2000 Nomor 14 Seri D Nomor 13);
12.      Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E Nomor 1);
13.      Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2007 Nomor 4 Seri D Nomor 1);
14.      Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2007 Nomor 5 Seri D Nomor 2);
15.      Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara  Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan  dan Pemberhentian  Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2007 Nomor 6 Seri E Nomor 3);
16.      Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara  Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian  Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2007 Nomor 7 Seri D Nomor 4);
17.      Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2008 Nomor 1 Seri E Nomor 1);
18.      Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2008 Nomor  9  Seri  E  Nomor  3);
19.      Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Pada Tingkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2010 Nomor  Nomor 10);
20.      Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014 ( Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2013 Nomor 13 );
21.      Peraturan Desa Bandung Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang Nomor      Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Tahun 2015.


















BAB II.         PROGRAM KERJA DI BIDANG PENYELENGGARAAN URUSAN  PEMERINTAHAN

A.        BIDANG PEMERINTAHAN
1.     Pemerintahan Desa Meliupti :

a. 1. Kepala Desa :

Tugas           : a.   Kpeala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintah desa;
b.    Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat;
c.    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat ( 2 ) kepala desa memiliki fungsi sebagai berikut :
- Menyelenggarakan pemerintah desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan pemerintah di desa pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembagunan bidang pendidikan, kesehatan;
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan haka dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna;
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya;

2.    Sekretaris Desa :

Tugas              : a.   Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
b.   Sekretaris Desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan;
c.   untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), sekretaris Desa mempunyai fungsi :
-  melakukan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
-   melakaksanakan urusan keuangan seperti administrasi keunagan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, Badan Pemusyawaratan Desa, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
-    melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembnagunan,  melakukan monitoring dan ealuasi program, serta penyusunan laporan;


3.   Kepala Urusan TU dan Umum        :

Tugas              :  a.   Kepala Urusan TU dan umum berkedudukan sebagai unsur staf Sekreatriat.
b. Kepala Urusan TU dan Umum bertugas membantu Sekreatris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas – tugas pemerintahan;
c.   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat ( 2 ) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :
-      Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
-      Melaksanakan administrasi surat-menuyurat;
          menerima surat masuk.
menempelkan lembar disposisi pada surat masuk.
  menulis surat masuk pada buku agenda surat masuk.
menyampaikan surat masuk kepada atasan.
mendistribusikan surat masuk sesuai disposisi atasan.
-        Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
  mengarsipkan surat masuk dan surat keluar.
  membuat buku ekspedisi sebagai bukti surat keluar.
-       Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa.
Menata buku-buku administrasi bagi perangkat Desa.
-        Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor
-        Penyiapan rapat-rapat.
  Menyiapkan tempat rapat.
  menyiapkan daftar hadir.
         menyiapkan dokumentasi.
  menyiapkan buku notulen rapat.
-       Pengadministrasian aset desa;
   Menginventarisir semua aset desa.
-       Pengadmistrasian inventarisasi desa;
  menginventarisir dan mencatat semua aset desa, baik barang bergerak maupun tidak.
-       Pengadmistrasian perjalanan Dinas;
  Mencatata semua kegiatan perjalanan Dinas bagi aparat desa.
-       Melaksanakan pelayanan umum; dan
-       Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atsan.


4.    Kepala Urusan Keuangan :

Tugas              :  a.   Kepala Urusan keuangan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.
b.    Kepala Ursan bertugas membnatu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
c.    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaskud ayat ( 2 ) Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :
-       Pengurusan administrasi keuangan desa;
Membuat dan mengisi buku kas umum  dan buku- buku keuangan lainnya.
-       Pengurusan adminstrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran Desa;
-       Melaksanakan verifikasi admistrasi keuangan desa;
-       Melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa;
-       Melaksanakan administrasi penghasilan Perangkat Desa;
-       Melaksanakan administrasi penghasilan BPD;
-       Melaksanakan administrasi penghasilan lembaga pemerintah desa lainnya; dan
-       Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.



5.    Kepala Urusan Perencanaan :

Tugas              : a. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
b.   Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
c.   Untuk melaksanakan tugas sebagaiamana dimaksud pada ayat ( 2 ) Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :
- Mengkoordinasikan urusna perencaaan desa.
-    Menyusun RAPBDesa.
-    menginventarisir data- data dalam rangka pembangunan desa;
-    melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintah desa;
-    Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa ( RPJMDesa ) dan rencana kerja pemerintah desa ( RKPDesa );
-    Menyusun laporan kegiatan Desa; dan
-    melaksanakan tugas- tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

6.   Kepala Seksi Pemerintahan :

Tugas              : a. Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pemerintahan.
b.   Kepala seksi pemerintahan bertugas membnatu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan;
c.   untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pada ayat ( 2 ), Kepala Seksi pemerintahan mempunyai Fungsi :
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
-     menyusun rancangan regulasi des;
-     melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
-     melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
-     melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
-     melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
   Membuat dan melaporkan kegiatan kependudukan.
         -       melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah desa;
-      melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa; dan
-      melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.


7.   Kepala Seksi Kesejahteraan :

Tugas              : a. Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang kesejahteraan.
b.   Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan.
c.   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
-     melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
-     melaksanakan pembangunan bidang pendidikan.
-     melaksanakan pembnagunan bidang kesehatan.
-     melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
-     melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
-     melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi di bidang politik;
-     melaksnakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
-     melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdyaan keluarga;
-     melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
-     melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

8.   Kepala Seksi Pelayanan :

Tugas              : a.    Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pelayanan.
b.   Kepala seksi pelayanan bertugas membnatu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
c. untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa;
-    meningkatkan upaya partisipasi masyarakat desa;
-    melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat desa;
-    melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
      mencatat semua peristiwa, baik nikah, talak, cerai dan rujuk;
            Menbantu proses pernikahan, talak, cerai dan rujuk;
-     Melaksanaka pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
            Menerima laporan kelahiran anak, mengisi struk kematian dan memberikan struk tersebut kepada yang berhak menerima.
            Menerima laporan kematian warga, mengisi struk kematian dan memberikan struk tersebut kepada yang berhak menerima.
            Membantu membuatkan akta kelahiran maupun kematian.
            Membukukan semua peristiwa, baik kelahiran maupun kematian.
-     Melaksnakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.


9.      Kepala Dusun :

Tugas              : a.   Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
b.   Kepala Dusun bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas wilayah dusun, meliputi penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembnagunan desa, pembinaan kemayarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
c. untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) kelapa dusun memiliki fungsi :
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
-     mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
-     melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam menigkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
-     melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
-     melaksanakan tugas0tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.


b.   Sumber Pendapatan :
1.   Penerimaan tahun anggaran 2016 bersumber dari :
      - Tanah kas desa
      - Tanah Bengkok Perangkat Desa
      - Hasil Pungutan iuran kepala keluarga
      - ADD tahun anggaran 2016
      - DD Tahun anggaran 2016
      - Bantuan APBD Kab/Kota, APBD dan APBN

2.   Pengeluaran untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa meliputi :
-    Belanja Penyelenggaraan Pemerintah Desa’
-    Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
-    Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
-    Belanja Bidang pemberdayaan masyarakat

2.   Pemerintahan Umum meliputi :
a.      Luas wilayah : 545.800 ha
b.      Keadaan Geografis
  Desa Bandung terletak didaerah berbukit :
                                                                      i.    Curah hujan                    2000 Mm
                                                                     ii.    Bulan hujan                    4 bulan
                                                                    iii.    Suhu rata – rata             29 ◦c
                                                                   iv.    Tinggi tempat                 210 mdpl
Batas wilayah  : Sebelah Utara           : Desa Kumejing
  Sebelah Selatan        : Desa Pecalungan
  Sebelah Timur          : Desa Menjangan
  Sebelah Barat           : Desa Duren Ombo
v    Jumlah Dusun                         : 3        Dusun
c.    Keadaan penduduk
Laki – laki                                : 1.308 jiwa
Perempuan                             : 1.292 jiwa
Jumlah                                    : 2.600 jiwa
Pemeluk agama                    
Islam                                       : 2.600 jiwa
Lainnya                                   : -         jiwa
Menurut pendidikan
Tamat Akademi/PT                :           orang
Tamat SLTA                           :           orang
Tamat SLTP                           :           orang
Tamat SD                               :           orang
Belum Tamat SD                    :           orang
Tidak Tamat SD                     :           orang
Data OT                                  : ……….,         orang
OT                                           :           orang
OT 1                                        :           orang
d.    Keadaan sosial ekonomi
a)    Mata pencaharian                         :
      Petani sendiri                    :           orang
      Buruh tani                          :           orang
      Nelayan                             : ……….,         orang
      Buruh bangunan               :           orang
      Pedagang                          :           orang
      PNS / ABRI                       :           orang  
      Pensiunan                         : -         orang
b)    Jumlah kepala keluarga   :           KK
c)    KK Miskin                          :           KK
d)    KK non miskin                   :           KK

e.   Prasarana desa
·   Balai Desa                            : 1        buah
·   Kantor Desa                         : 1        buah
·   Kantor LPMD                       : 1        buah
·   Kantor PKK                          : 1        buah

f.    Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa

a.    Buku administrasi Administrasi Umum.
-          Buku administrasi desa model A - 1
-          Buku administrasi desa model A - 2
-          Buku administrasi desa model A - 3
-          Buku administrasi desa model A - 4
-          Buku administrasi desa model A - 5
-          Buku administrasi desa model A - 6
-          Buku administrasi desa model A - 7
-          Buku administrasi desa model A - 8

b.         Buku Administrasi Penduduk.
-     Buku administrasi desa model B - 1
-     Buku administrasi desa model B - 2
-     Buku administrasi desa model B - 3

c.         Buku Administrasi Keuangan.
-     Buku administrasi desa model C - 1.a
-     Buku administrasi desa model C - 1.b
-     Buku administrasi desa model C - 1.c
-     Buku administrasi desa model C - 1.c
-     Buku administrasi desa model C - 2
-     Buku administrasi desa model C - 3.a
-     Buku administrasi desa model C - 3.b
-     Buku administrasi desa model C - 3.c
d.         Buku Administrasi Pembagunan.
-     Buku administrasi desa model D 1
-     Buku administrasi desa model D 2
-     Buku administrasi desa model D 3
-     Buku administrasi desa model D 4
e.         Buku administrasi BPD
-     Buku administrasi desa model E - 1
-     Buku administrasi desa model E - 2
-     Buku administrasi desa model E - 3
-     Buku administrasi desa model E – 4.a
-     Buku administrasi desa model E - 4.b
f.          Buku administrasi Lainnya.
-     Buku administrasi desa model F 1
-     Buku administrasi desa model F 2
-     Buku administrasi desa model F 3

B.      BIDANG PEMBANGUNAN
1.   Pembangunan Prasarana Pemerintahan.
2.   Pembangunan Prasarana Produksi
3.   Pembangunan Prasarana Perhubungan
4.   Pembangunan Prasarana Sosial

C.     BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
1.   Bidang Agama
2.   Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
3.   Bidang Kesehatan 
4.   Bidang Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa



D.     BIDANG  PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1.   Pelatihan dan Pembinaan Kelompok Perempuan
2.   Pelatihan dan Pembinaan Kelompok Masyarakat
3.   Pelatihan dan Pembinaan Kelompok Pemuda


BAB III.        PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN

A.      BIDANG PEMERINTAHAN
1.   Menertibkan pelaksanaan inventarisasi barang.
2.   Menertibkan administrasi kependudukan.
3.   Menertibkan pelaksanaan pemungutan pajak

B.      BIDANG PEMBANGUNAN
1.   Pembangunan Prasarana Pemerintahan.
Dalam pelaksanaan pembangunan di bidang pemerintahan yang telah dilaksanakan diantaranya :
a.    Perbaikan fasilitas lingkungan balai / kantor desa ( Perbaikan Kamar Mandi kantor )
b.    -
2.   Pembangunan Prasarana Produksi
Dalam pelaksanaan pembangunan di bidang Prasarana Produksi yang telah dilaksanakan diantaranya :
a.  Pengadaan Kebun Buah
b. -
3.   Pembangunan Prasarana Perhubungan
Dalam pelaksanaan pembangunan di bidang perhubungan yang telah dilaksanakan diantaranya :
a.   Draenase dan talud Dk. Paruk rt. 01 rw. 06
c.   Draenase/IPAL dan talud Dk. Paruk rt. 02 rw. 06
d.   Pembangunan Gedung RA Miftahul Huda
e.   Rabat Beton dan Draenase Dk. Gamblok, Dk. Klumprit dan Dk. Krajan.
f.   Jembatan Dk. Klumprit
g. Rabat Beton Dk. Munggangsari
h.  Draenase/IPAL dan talud Dk. Munggangsari.
4.   Pembangunan Prasarana Sosial
Dalam pelaksanaan pembangunan di bidang Prasarana Sosial yang telah dilaksanakan diantaranya :
a. -
b. -

C.     BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
1.   Bidang Agama
2.   Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
3.   Bidang Kesehatan 
4.   Bidang Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa

D.     BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1.    Pelatihan dan Pembinaan Kelompok Perempuan.
-    Pelatihan membuat kue nastar.
-    Sosialisasi peningkatan Mutu BKB dan PAUD
-    Sosialisasi bidang kesehatan dan peraturan perundangan bagi kelompok perempuan.


2.    Pelatihan dan Pembinaan Kelompok Masyarakat.
-    Pelatihan paralegal bagi kelompok masyarakat.
-    pelatihan P3MD bagi LPMD dan KPMD.

3.    Pelatihan dan Pembinaan Kelompok Pemuda.
-    Sosialisasi tentang hukum dan perundangan undangan bagi kelompok pemuda.
-    Pelatihan perawatan, pemeliharaan dan servis komputer.


BAB IV.       PELAKSANAAN ANGGARAN PENERIMAAN DAN PENDAPATAN DESA

A.   SUMBER PENDAPATAN
Penerimaan tahun anggaran 2015 bersumber dari :
- Tanah kas desa                                                    Rp.    13.380.000,-
-  Silpa                                                                      Rp.    10.318.525,-
- Tanah Bengkok Perangkat Desa                         Rp.    28,134,000,-
- Hasil Swadaya Partisipasi            :                                 
    a.    Sumbangan Sarpras Desa                            Rp.    ,-          
    b.    Sumbangan/iuran untuk kegiatan HUT RI    Rp.      4.300.000,-
- Hasil gotong royong Masyarakat :
a.                                                                           Rp.    ,-
b.                                                                           Rp.                      ,-
- ADD tahun anggaran 2016                                   Rp.  335.302,700,-
-  DD Tahun Anggaran 2016                                    Rp.  623,294,000,-
- Bantuan APBD Kab/Kota,                                    Rp.    56,887,086,-
- Bantuan APBD Prop.                                            Rp.      5,000,000,-
- Bantuan APBN                                                     Rp      
Jumlah                                                                 Rp.  1,076,616,311,-



B.   BELANJA
a. Kegiatan Belanja Langsung meliputi : 
     Operasional Perkantoran
     Belanja barang dan jasa
     Belanja bahan pakai habis
- Belanja ATK                                                           Rp.  1.377.000,-
- Alat Listrik                                                              Rp.     268,000,-
- Belanja Perangko                                                  Rp.     600,000,-
- Alat Kebersihan Kantor                                          Rp.     200,000,-
- BBM/GAS                                                              Rp.  4.940,000,-
Belanja jasa kantor
- Belanja telepon                                                      Rp.                 ,-
- Belanja Air                                                             Rp.     180,000,-
- Belanja Listrik                                                        Rp.  1,200,000,-
- Belanja Jasa Internet                                             Rp.  3.600.000,-
- STNK                                                                     Rp.     500,000,-
Belanja perawatan dan pemeliharaan
- Belanja Jasa service                                             Rp.     800,000,-
- Belanja Suku cadang kendaraan                          Rp.     800,000,-
Belanja pemeliharaan sarana prasarana kantor
- Pemeliharaan Komputer                                       Rp.     250,000,-
- Pmeliharaan Printer                                               Rp.     250,000,-
- Pemeliharaan Sound System                               Rp.    300,000,-
Belanja cetak dan penggandaan
- Belanja Cetak
- Belanja Penggandaan                                           Rp.  1.100.800,-
Belanja sewa
- Sewa Gedung/gudang                                           Rp.                  ,-
- Sewa Ruang rapat/pertemuan                              Rp.                  ,-
- Sewa Mobil                                                            Rp.                  ,-
- Sewa alat berat( buldozer, eskavator, wales )      Rp.                  ,-
- Sewa Perlengkapan kantor                                   Rp.                  ,-
Belanja Honorarium                                                 Rp.  ,-
- Pengguna anggaran/ kuasa peng. Anggaran        Rp.  1,500,000,-
- PPTKD                                                                  Rp.     600,000,-
- Bendahara Desa                                                    Rp.  1,200,000,-
- Koordinator dan verifikasi                                      Rp.  1,200,000,-
- RT dan RW                                                            Rp.                  ,-
- Limas                                                                     Rp.                  ,-
- Petugas kebersihan kantor desa                           Rp.                  ,-
Belanja makan minum rapat
- Belanja makan minum rapat                                 Rp.  2,000,000,-
- Belanja makan minum tamu                                 Rp.     500,000,-
Belanja pakaian dinas
- belanja pakaian kheki                                            Rp.                  ,-
- Belanja pakaian korpri                                           Rp.                 ,-
- Belanja pakaian batik                                            Rp.                  ,-
- Belanja pakaian olah raga                                     Rp.   1.610.000,-
Belanja perjalanan dinas
- Belanja perjalanan dinas dalam daerah                Rp.     500,000,-
- Belanja perjaalanan dinas luar daerah                  Rp.     200,000,-
Belanja modal
- Belanja modal komputer                                       Rp.   4,000,000,-
- Belanja Printer                                                       Rp.   1,000,000,-
- Belanja Kamera                                                     Rp.   5,000,000,-
- Belanja mesin TIK                                                 Rp.   2,500,892,-
- Belanja Gorden                                                      Rp.   1,176,000,-
- Belanja Genset                                                      Rp.   3,000,000,-
- Papan Monografi                                                   Rp.   3,000,000,-
- Pengadaan Sofware peta sosial desa                   Rp.   2,544,540,-
- Komputer Core I3                                                  Rp.   6,000,000,-
- Belanja persetifikatan 1 bidang tanah desa           Rp.   5,000,000,-
- Belanja pintu lipat Besi                                           Rp.   4,105,500,-
     
Jumlah                                                                     Rp. 63,002,732,-


b.   Kegiatan Belanja Tidak Langsung meliputi :
-          Penghasilan Tetap Kepala Desa dan                
Perangkat Desa                                                 Rp. 189,570,000,-
-       Tunjangan jaminan kesehatan                           Rp.     5,687,100,-
-       Tunangan Ketenagakerjaan                              Rp.   11,829,168,-
-       Penghargaan PD Masa kerja 20 tahun             Rp.     4,200,000,-
-       Tunjangan jabatan                                             Rp.   28,134,000,-
-       Upah pungut PBB                                              Rp.     6,887,086,-
-       Bantuan iuran HUT RI                                       Rp.     4,300,000,-
-       Tunjangan BPD                                                 Rp.   17,460,000,-
-       Operasioal BPD                                                 Rp.     4,364,400,-
-       Operasional RT/RW                                          Rp.     8,409,300,-
-       Insentif Honor RT/RW                                       Rp.     8,280,000,-
-       Pelatihan Paralegal bagi kel. masyarakat         Rp.     8,500,000,-
-       Pelatihan P3MD bagi LPMD dan KPMD          Rp.     3,500,000,-
-       Pelatihan membuat kue nastar                          Rp.     4,923,000,-
-       Sosialisasi Peningkatan mutu BKB dan PAUD Rp.     4,577,000,-
-       Sosialisasi bidang kesehatan dan peraturan
     perundangan bagi kelompok perempuan         Rp.     3,500,000,-
-       Pelatihan Perawatan, pemeliharaan dan
     Servis komputer bagi kel. pemuda                    Rp.     3,500,000,-
-       Sosialisasi tentang hukum dan perundangan
     Undangan bagi kelompok pemuda                   Rp.     3,500,000,-
-    Pembangunan Draenase dan Talud                 Rp.   43,750,000,-
     -    Draenase/IPAL dan Talud                                 Rp.   89,666,500,-
-    Pembangunan RA Miftahul Huda                     Rp.  133,680,000,-
-    Pembangunan Rabat Beton dan Draenase      Rp.  128,507,000,-
-    Pembangunan Jembatan                                  Rp.    24,416,500,-
-    Pembangunan Rabat beton Munggangsari       Rp.    23,602,000,-
-    Pembangunan Draenase/IPAL dan talud          Rp.  147,672,000,-
-    Penyelenggaraan perencanaan desa                Rp.      2,500,000,-
-    Penyelenggaraan SOTK Desa                          Rp.      5,000,000,-
-    peningkatan sumber daya aparat pemerintah
     Desa, BPD, dan RT/RW                                    Rp.    15,000,000,-
-       Operasional  KPMD                                           Rp.      5,000,000,-
-       pengadaan kebun buah                                     Rp.    50,000,000,-
-       Rehab Kamar mandi kantor desa                     Rp.    10,318,525,-
-       Pelebaran Lapangan                                          Rp.    13,380,000,-


Jumlah                                                               Rp. 1,013,613,579,-































1.   PERHITUNGAN ANGGARAN

b.   Target dan realisasi penerimaan APBDes Tahun 2016




c.   Target dan realisasi kegiatan Belanja Langsung Tahun 2016













































d.    Target dan Realisasi Kegiatan Belanja Tidak Langsung Tahun 2016



BAB V.        PERMASALAHAN YANG DIHADAPI DAN USAHA YANG TELAH DILAKUKAN MENGATASI PERMASALAHAN

A.        BIDANG PEMERINTAHAN

Permasalahan yang di hadapi dalam penyelenggaraan terhadap pelayanan publik dapat dikatagorikan dalam tiga kelompok antara lain :
1.   Dalam kelembagaan pemerintahan desa sebagai mitra kerjanya dalam upaya optimalisasi terhadap pelayanan kepada masyarakat masih terkendala masalah lama sepeti SDM
2.   Tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah, yang mayoritas pengetahuan dan pendidikan setingkat lulusan SD sehingga perkembangan disektor pembangunan berjalan lamban
3.   Belum dimanfaatkan potensi alam yang ada secara optimal.

B.        BIDANG PEMBANGUNAN

Permasalahan yang di hadapi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan diantaranya :
1.   Faktor alam
2.   Dalam pelaksanaan kegiatan terbentur adanya penetapan anggaran sehingga tidak tepat waktu penyelesaian pekerjaan.


C.      BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

1.   Kontribusi dan pembelajaran dari lembaga – lembaga sosial kemasyarakatan belum dimanfaatkan secara optimal
2.   Tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah, mayoritas pengetahuan dan pendidikan setingkat lulusan SD sehingga perkembangan terutama disektor pendidikan dan keagamaaan berjalan lamban
3.   Belum dimanfaatkan potensi alam yang ada secara optimal.


D.     BIDANG KEUANGAN TERMASUK ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA,  SERTA PERHITUNGAN ANGGARAN

1.   Faktor alam
2.   Dalam pelaksanaan kegiatan terbentur adanya penetapan anggaran sehingga tidak tepat waktu penyelesaian pekerjaan.

BAB VI.       LAIN - LAIN

1.    Penetapan kebijaksanaan :

   a.   Cara penetapan :
Rancangan keputusan dibuat lewat rapat staf, LPMD, tokoh masyarakat, lembaga desa serta memperhatikan aspirasi masyarakat. Setelah rancangan keputusan dibuat, dimusyawarahkan lewat rapat BPD. Kemudian, keputusan desatersebut oleh Kepala Desa dimintakan pengesahan Bupati lewat Camat . Setelah turun pengesahan atas keputusan desa dari Bupati lewat Camat, Kepala Desa menindaklanjutinya dengan Keputusan Kepala Desa sebagai pelaksananya.



c.    Jumlah kebijaksanaan.
Ada 3 buah Materi
-       Keputusan Kepala Desa tentang  Program Kerja Tahunan Desa Tahun 2016
-       Keputusan Kepala Desa Petunjuk Pelaksanaan  APBDes Tahun 2016
-       Peraturan Desa tentang perhitungan APBDes Tahun 2016

2.    Upaya peningkatan swadaya masyarakat.

Hasil pembinaan masyarakat dalam usaha meningkatkan swadaya masyarakat, partisipasi masyarakat dinilai cukup baik.
Sehingga tahun 2016 dapat melaksanakan pembangunan fisik yang dibiayai dari swadaya murni masyarakat yaitu :
1.    Pembangunan rehab tempat ibadah
2.    Upaya pembinaan organisasi kemasyarakatan
3.    Tingkat pendidikan
4.    Upaya memelihara dan meningkatkan hasil pembangunan
5.    Upaya peningkatan penghasilan / kesejahteraan aparatur Pemerintahan Desa.

10.  Pelaksanaan roda pemerintahan desa, baik di bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang kemasyarakatan sudah berjalan lancar, tertib dan baik.
11.  Penetapan APBDes dengan realisasinya hampir berimbang.



BAB VII.      PENUTUP

1.    Kesimpulan laporan :

            Laporan pertanggungjawaban Kepala Desa ini dibuat sebagai evaluasi kegiatan Tahun anggran 2016 baik di bidang Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang telah dicapai atau dilaksanakan.

2.    Saran dan tindakan yang diperlukan :
      Mengingat keterbatasan dan kemampuan kami, kami sadar bahwa laporan pertanggungjawaban Kepala Desa ini masih jauh dari yang diharapkan untuk itu saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan.

                                                                  Ditetapkan di               : Bandung
                                                                  Pada tanggal               : 21 Januari 2017

Kepala Desa Bandung



KHOLIDUN








SUSUNAN PENGURUS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA BANDUNG KECAMATAN PECALUNGAN


NO
N A M A
UMUR
JABATAN
KETERANGAN
1
WIRO PUSPITO

KETUA

2
SYAMSUDDIN

SEKRETRIS

3
SUTRIMO

ANGGOTA

4
IBNU ROFIQ

ANGGOTA

5
RATIM

ANGGOTA

6
SURIP RUMADI

ANGGOTA


Kepala Desa Bandung





KHOLIDUN





































SUSUNAN PENGURUS RUKUN WARGA ( RW )
DESA BANDUNG KECAMATAN PECALUNGAN

NO
N A M A
JABATAN DALAM PENGURUS
ALAMAT
KETERANGAN
1
Tarmini
Ketua RW I
Dk.Munggangsari

2
Muallimin
Ketua RW II
Dk Munggangsari

3
Saiful Ma’arif
Ketua RW III
Dk Krajan

4
Imroatun Nasehah
Ketua RW IV
Dk Klumprit

5
Muja
Ketua RW V
Dk Paruk

6
Tuyari
Ketua RW VI
Dk Paruk








Kepala Desa Bandung




KHOLIDUN



































SUSUNAN PENGURUS RUKUN TETANGGA ( RT )
DESA BANDUNG KECAMATAN PECALUNGAN


NO

N A M A
JABATAN DALAM PENGURUS

ALAMAT

KETERANGAN
1
Budi Tri Sari
Ketua
Dk. Munggangsari

2
Darono
Ketua
Dk. Munggangsari

3
Sartono
Ketua
Dk Jurang

4
Nurohim
Ketua
Dk Jurang

5
Ibnu Rofiq
Ketua
Dk Krajan

6
Tuyono
Ketua
Dk Krajan

7
Suratmo
Ketua
Dk Gamblok

8
Fauzi
Ketua
Dk Klumprit

9
Ngaturi
Ketua
Dk Paruk

10
Saifudin
Ketua
Dk Paruk

11
Kaman
Ketua
Dk Paruk

12
Rondiyan
Ketua
Dk Paruk



Kepala Desa Bandung




KHOLIDUN





























SUSUNAN
TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KSEJAHTERAAN KELUARGA ( PKK )
DESA BANDUNG KECAMATAN PECALUNGAN
KABUPATEN BATANG

NO
NAMA
KEDUDUKAN DALAM TIM
KETERANGAN

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23

Bp. Kholidun
Ny. Istiharoh
Ny. Misriyah
Ny. Imro’atun Nasechah
Ny. Tarmini
Ny. Windiyanah
Ny. Nur Hayati
Ny. Dzirwatussa’adah
Ny. Nurul Ghonimah
Ny. Rohayati
Ny. Choripah
Ny. Widarpi
Ny. Siti Kholifah
Ny. Nur Hasanah
Ny. Maesaroh
Ny. Maslehah
Ny. Siti Halimah
Ny. Ristina
Ny.  Komariyah
Ny. Nur Amanah
Ny. Qo’imah
Ny. Zumratun Musyarofah
Ny. Sinta Larasati

Pembina
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara I
Bendahara II
Ketua Pokja I
Anggota
Anggota
Anggota
Ketua Pokja II
Anggota
Anggota
Anggota
Ketua Pokla III
Anggota
Anggota
Anggota
Ketua Pokla IV
Anggota
Anggota
Anggota



Kepala Desa Bandung




KHOLIDUN















DATA PERANGKAT DESA

DESA BANDUNG KECAMATAN PECALUNGAN KABUPATEN BATANG





















No
NAMA
JENIS KELAMIN
TEMPAT/TANGGAL/LAHIR
JABATAN
SK TMT
SK PEMBERHENTIAN
LUAS BENGKOK
KETERANGAN

L
P

1
2
3a
3b
4
5
6

7
8

1
KHOLIDUN
L

Batang, 16-12-1972
KEPALA DESA
23-09-2013


-

2
ZAENAL MUTTAQIN
L

Batang, 14-03-1988
SEKRETARIS DESA
27-06-2016


-

3
TARMINI

 P
Batang, 05-02-1969
KAUR TU DAN UMUM
03-09-1993


-

4
IMROATUN NASEHAH
L
P
Batang, 25-04-1990
KAUR KEUANGAN
19-12-2009


-

5
MUJO
L

Batang, 20-03-1965
KAUR PERENCANAAN
31-12-2011


-

6
NGATONO
L

Batang, 13-04-1974
KASI PEMERINTAHAN
27-06-2016


-

7
RAHONO
L

Batang, 09-05-1966
KASI KESEJAHTERAAN
29-04-2008


-

8
CASMURI
L

Batang, 03-09-1958
KASI PELAYANAN
29-04-2009


-

9
MUALLIMIN
L

Batang, 28-09-1990
KADUS I
27-06-2016


-

10
SAIFUL MA’ARIF
L

Batang, 04-03-1993
KADUS II
27-06-2016


-

11
TUYARI
L

Batang, 09-10-1955
KADUS III
03-09-1993


-



















KEPALA DESA BANDUNG









































K H O L I D U N





























SUSUNAN  PENGURUS DAN ANGGOTA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( L P M D )
DESA BANDUNG KECAMATAN PECALUNGAN KABUPATEN BATANG

No
N a m a
Tempat / Tanggal Lahir
Pendidikan
Agama
Kedudukan Dalam  Kepengurusan
Keterangan

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

12
13
14

15
16
17

18
19
20

21
22


Turip
Darono
Rayisno
M. Fauzi
Kurdiyatmo
Nur Shohidin
Abdl Kohar 
Toaman
Waryo
Subadri 
Abdul Muttaqin

Taufiqin
Syaefudin
Rondiyan

Siti Kholifah
Maslehah
Nur Amanah

Mujiati
Sutarti
Misriyah

Wiwi Widarpi
Dzirwatus Sa’adah


Batang, 10/06/1987
Batang, 11/11/1972
Batang, 04/08/1966
Batang, 10/11/1971
Batang, 24/06/1973
Batang, 05/08/1985
Batang, 12/12/1969
Batang, 07/09/1971
Batang, 16/10/1952
Batang, 13/03/1973
Batang, 26/10/1986

Batang, 13/07/1968
Batang, 28/09/1984
Batang, 19/04/1976

Batang, 05/05/1965
Batang, 22/07/1971
Batang, 22/12/1987

Batang, 02/03/1963
Batang, 11/04/1956
Pekalongan, 20/03/1972

Batang, 06/03/1987
Batang, 11/12/1988

SLTA
SLTP
S1
SLTP
SLTP
SLTA
SLTP
SLTP
SD
SLTP
S1

SD
SD
SLTA

SLTP
SD
SLTA

SLTP
SD
S1

SLTP
SD

Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam

Islam
Islam
Islam

Islam
Islam
Islam

Islam
Islam
Islam

Islam
Islam


Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Ketua Seksi Agama
Anggota
Anggota
Ketua Seksi Ketentraman dan Ketertiban 
Anggota
Anggota
Ketua Seksi Pendidikan, Olah Raga, Kesenian dan Ketrampilan 
Anggota
Anggota
Ketua Seksi Pemberdayaan Perekomian dan Koperasi
Anggota
Anggota
Ketua Seksi Kesehatan, Kependudukan dan Lingkungan Hidup
Anggota
Anggota
Ketua Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
Anggota
Anggota


KEPALA DESA BANDUNG


KHOLIDUN




Tidak ada komentar:

Posting Komentar