KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi
robbil’alamin. Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah
memberikan taufiq dan hidayah-Nya sehingga kami dapat melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Pemerintah Desa dalam membelanjakan Dana Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Desa (Alokasi Dana Desa) Tahun Anggaran 2016 dan Dana Desa (
DD ) Tahun Anggaran 2016 maupun bantuan dari APBD Kabupaten, APBD Propinsi
Maupun dana Bantuan APBN / Pusat. Dalam pelaksanaan
kegiatan dari awal sampai akhir dan selesai sesuai rencana serta tanpa ada
permasalahan yang tidak dapat teratasi.
Maksud dan tujuan di
susunnya Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepada BPD adalah untuk
mempertanggung jawabkan Anggaran Keuangan Desa Tahun Anggaran 2016 dan memberikan informasi
yang seluas-luasnya kepada semua pihak yang terkait langsung maupun tidak
mengenai pelayanan pemerintahan dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
Kami menyadari bahwa dalam
penyusunan Laporan ini, yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Bandung Kecamatan
Pecalungan Kabupaten Batang ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami
mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari berbagai pihak
perbaikan dalam kami melangkah
selanjutnya.
Akhirnya kami berharap, semoga Laporan Kerja Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD ini dapat memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada semua
pihak yang terkait di Pemerintahan Daerah Kabupaten Batang.
Bandung, 20 Januari 2017
KEPALA DESA BANDUNG
KHOLIDUN
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................. 1
BAB II PROGRAM KERJA DI BIDANG PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN............... 3
A.
BIDANG
PEMERINTAHAN......................................................................................... 3
B.
BIDANG
PEMBANGUNAN...................................................................................... 10
C.
BIDANG
PEMBINAAN MASYARAKAT....................................................................... 10
D.
BIDANG
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT................................................................ 11
BAB III PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN................................. 11
A.
BIDANG
PEMERINTAHAN...................................................................................... 11
B.
BIDANG
PEMBANGUNAN...................................................................................... 11
C.
BIDANG
PEMBINAAN MASYARAKAT...................................................................... 11
D.
BIDANG
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT...................................................................
BAB IV
PELAKSANAAN ANGGARAN PENERIMAAN DAN PENDAPATAN DESA......................... 12
A.
SUMBER
PENDAPATAN......................................................................................... 12
B.
BELANJA............................................................................................................... 12
C.
PERHITUNGAN
ANGGARAN.................................................................................. 15
BAB V
PERMASALAHAN YANG DI HADAPI DAN USAHA YANG TELAH DILAKUKAN MENGATASI
PERMASLAHAN 19
A.
BIDANG
PEMERINTAHAN..................................................................................... 19
B.
BIDANG
PEMBANGUNAN..................................................................................... 19
C.
BIDANG
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN............................................................ 19
D.
BIDANG
KEUANGAN TERMASUK ANGGARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DESA, SERTA PERHITUNGAN ANGGARAN............................................... 19
BAB VI LAIN-LAIN................................................................................................................. 19
BAB VII PENUTUP................................................................................................................. 20
SUSUNAN PENGURUS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.................................................. 21
SUSUNAN PENGURUS RW.................................................................................................... 22
SUSUNAN PENGURUS RT..................................................................................................... 23
SUSUNAN PENGURUS PEMBERDAYAAN KELOMPOK PEREMPUAN........................................ 24
DATA PERANGKAT DESA....................................................................................................... 25
SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA................................ 26
|
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
KECAMATAN PECALUNGAN
DESA BANDUNG
Sekretariat
: Jl. Subah –
Pecalungan
Km. 4,5
|
BAB I. PENDAHULUAN
1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Batang Tahun 2000 Nomor 6 Seri D Nomor 5);
11. Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2000 Nomor 14 Seri D Nomor 13);
12. Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Batang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E Nomor 1);
13. Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja
Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2007 Nomor 4 Seri D
Nomor 1);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2007
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2007
Nomor 5 Seri D Nomor 2);
15. Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang
Tahun 2007 Nomor 6 Seri E Nomor 3);
16. Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Batang Tahun 2007 Nomor 7 Seri D Nomor 4);
17. Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang
Tahun 2008 Nomor 1 Seri E Nomor 1);
18. Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa ( Lembaran
Daerah Kabupaten Batang Tahun 2008 Nomor
9 Seri E
Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10
Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Pada
Tingkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2010 Nomor Nomor 10);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014
( Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2013 Nomor 13 );
21.
Peraturan Desa Bandung Kecamatan Pecalungan Kabupaten
Batang Nomor Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa ( APBDes ) Tahun 2015.
BAB II. PROGRAM KERJA DI BIDANG PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN
A.
BIDANG
PEMERINTAHAN
1.
Pemerintahan
Desa Meliupti :
a. 1. Kepala Desa :
Tugas : a. Kpeala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa
yang memimpin penyelenggaraan pemerintah desa;
b.
Kepala Desa
bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat;
c.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat
( 2 ) kepala desa memiliki fungsi sebagai berikut :
- Menyelenggarakan
pemerintah desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan pemerintah di desa
pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan
upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan
pengelolaan wilayah;
- Melaksanakan
pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembagunan
bidang pendidikan, kesehatan;
- Pembinaan
kemasyarakatan, seperti pelaksanaan haka dan kewajiban masyarakat, partisipasi
masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- Pemberdayaan
masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya,
ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga,
dan karang taruna;
- Menjaga hubungan
kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya;
2.
Sekretaris Desa :
Tugas : a.
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai
unsur pimpinan Sekretariat Desa.
b. Sekretaris Desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi
pemerintahan;
c. untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), sekretaris
Desa mempunyai fungsi :
- melakukan urusan ketatausahaan seperti tata
naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Melaksanakan
urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana
perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- melakaksanakan urusan keuangan seperti
administrasi keunagan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa,
perangkat desa, Badan Pemusyawaratan Desa, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- melaksanakan urusan perencanaan seperti
menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka
pembnagunan, melakukan monitoring dan
ealuasi program, serta penyusunan laporan;
3. Kepala
Urusan TU dan Umum :
Tugas :
a. Kepala Urusan TU dan umum
berkedudukan sebagai unsur staf Sekreatriat.
b. Kepala Urusan TU dan Umum bertugas membantu Sekreatris Desa dalam urusan
pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas – tugas pemerintahan;
c. Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat ( 2 ) Kepala Urusan Tata Usaha dan
Umum mempunyai fungsi :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti
tata naskah dinas;
- Melaksanakan administrasi surat-menuyurat;
• menerima surat masuk.
• menempelkan lembar disposisi pada surat masuk.
• menulis surat
masuk pada buku agenda surat masuk.
• menyampaikan surat masuk kepada atasan.
• mendistribusikan surat masuk sesuai disposisi atasan.
-
Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
• mengarsipkan surat masuk dan surat keluar.
• membuat buku ekspedisi sebagai bukti surat
keluar.
-
Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa.
• Menata buku-buku
administrasi bagi perangkat Desa.
-
Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor
-
Penyiapan rapat-rapat.
• Menyiapkan tempat rapat.
• menyiapkan daftar hadir.
•
menyiapkan dokumentasi.
• menyiapkan buku notulen rapat.
-
Pengadministrasian aset desa;
• Menginventarisir semua aset desa.
-
Pengadmistrasian inventarisasi desa;
• menginventarisir dan mencatat semua aset desa,
baik barang bergerak maupun tidak.
-
Pengadmistrasian perjalanan Dinas;
• Mencatata semua kegiatan perjalanan Dinas bagi
aparat desa.
-
Melaksanakan pelayanan umum; dan
-
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh atsan.
4. Kepala Urusan Keuangan :
Tugas :
a. Kepala Urusan keuangan berkedudukan
sebagai unsur staf Sekretariat.
b.
Kepala Ursan bertugas membnatu Sekretaris Desa dalam
urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
c.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaskud ayat ( 2 )
Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :
-
Pengurusan administrasi keuangan desa;
• Membuat dan
mengisi buku kas umum dan buku- buku
keuangan lainnya.
-
Pengurusan adminstrasi sumber-sumber pendapatan dan
pengeluaran Desa;
-
Melaksanakan verifikasi admistrasi keuangan desa;
-
Melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa;
-
Melaksanakan administrasi penghasilan Perangkat Desa;
-
Melaksanakan administrasi penghasilan BPD;
-
Melaksanakan administrasi penghasilan lembaga pemerintah
desa lainnya; dan
-
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh atasan.
5. Kepala Urusan Perencanaan :
Tugas : a. Kepala urusan perencanaan
berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
b. Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan
pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
c. Untuk melaksanakan tugas sebagaiamana dimaksud pada ayat ( 2 ) Kepala
Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :
-
Mengkoordinasikan urusna perencaaan desa.
- Menyusun RAPBDesa.
- menginventarisir data- data dalam rangka
pembangunan desa;
- melakukan monitoring dan evaluasi program
Pemerintah desa;
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah
desa ( RPJMDesa ) dan rencana kerja pemerintah desa ( RKPDesa );
- Menyusun laporan kegiatan Desa; dan
- melaksanakan tugas- tugas kedinasan lain
yang diberikan oleh atasan.
6. Kepala Seksi Pemerintahan :
Tugas : a. Kepala Seksi Pemerintahan
berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pemerintahan.
b. Kepala seksi pemerintahan bertugas membnatu Kepala Desa sebagai pelaksana
tugas operasional di bidang pemerintahan;
c. untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pada ayat ( 2 ), Kepala Seksi
pemerintahan mempunyai Fungsi :
- melaksanakan
manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
- menyusun rancangan regulasi des;
- melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
- melaksanakan pembinaan ketentraman dan
ketertiban masyarakat desa;
- melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
- melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
• Membuat dan
melaporkan kegiatan kependudukan.
- melaksanakan
penataan dan pengelolaan wilayah desa;
- melaksanakan pendataan dan pengelolaan
Profil Desa; dan
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain
yang diberikan oleh atasan.
7.
Kepala Seksi
Kesejahteraan :
Tugas : a. Kepala Seksi Kesejahteraan
berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang kesejahteraan.
b. Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu kepala Desa sebagai pelaksana
tugas operasional di bidang kesejahteraan.
c. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), Kepala Seksi
Kesejahteraan mempunyai fungsi :
- melaksanakan pembangunan sarana dan
prasarana perdesaan;
- melaksanakan pembangunan bidang pendidikan.
- melaksanakan pembnagunan bidang kesehatan.
- melaksanakan tugas sosialisasi serta
motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta
motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta
motivasi di bidang politik;
- melaksnakan tugas sosialisasi serta
motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta
motivasi masyarakat di bidang pemberdyaan keluarga;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta
motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain
yang diberikan oleh atasan.
8.
Kepala Seksi
Pelayanan :
Tugas : a. Kepala
Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pelayanan.
b. Kepala seksi pelayanan bertugas membnatu Kepala Desa sebagai pelaksana
tugas operasional di bidang pelayanan.
c. untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), Kepala Seksi Pelayanan
mempunyai fungsi :
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap
pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa;
- meningkatkan
upaya partisipasi masyarakat desa;
- melaksanakan
pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat desa;
- melaksanakan
pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
• mencatat semua
peristiwa, baik nikah, talak, cerai dan rujuk;
•
Menbantu proses pernikahan, talak, cerai dan rujuk;
-
Melaksanaka pekerjaan teknis urusan kelahiran dan
kematian;
•
Menerima laporan kelahiran anak, mengisi struk kematian
dan memberikan struk tersebut kepada yang berhak menerima.
•
Menerima laporan kematian warga, mengisi struk kematian
dan memberikan struk tersebut kepada yang berhak menerima.
•
Membantu membuatkan akta kelahiran maupun kematian.
•
Membukukan semua peristiwa, baik kelahiran maupun
kematian.
-
Melaksnakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh atasan.
9. Kepala
Dusun :
Tugas : a.
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas
kewilayahan.
b. Kepala Dusun bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas wilayah
dusun, meliputi penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembnagunan desa,
pembinaan kemayarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
c. untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) kelapa dusun memiliki
fungsi :
- Pembinaan
ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,
mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di
wilayahnya;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam
menigkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan
masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan;
- melaksanakan tugas0tugas kedinasan lain
yang diberikan oleh atasan.
b. Sumber
Pendapatan :
1. Penerimaan tahun anggaran 2016 bersumber dari :
- Tanah kas desa
- Tanah Bengkok Perangkat Desa
- Hasil Pungutan iuran kepala keluarga
- ADD tahun anggaran 2016
- DD Tahun anggaran 2016
- Bantuan APBD Kab/Kota, APBD dan APBN
2. Pengeluaran untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa
meliputi :
-
Belanja Penyelenggaraan
Pemerintah Desa’
- Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Belanja Bidang pemberdayaan
masyarakat
2. Pemerintahan
Umum meliputi :
a.
Luas
wilayah : 545.800 ha
b.
Keadaan
Geografis
Desa Bandung terletak didaerah
berbukit :
i. Curah hujan 2000 Mm
ii. Bulan hujan 4 bulan
iii. Suhu rata – rata 29 ◦c
iv. Tinggi tempat 210 mdpl
Batas
wilayah : Sebelah Utara : Desa Kumejing
Sebelah Selatan : Desa Pecalungan
Sebelah Timur : Desa Menjangan
Sebelah Barat : Desa Duren Ombo
v Jumlah Dusun :
3 Dusun
c.
Keadaan
penduduk
Laki – laki :
1.308
jiwa
Perempuan :
1.292 jiwa
Jumlah :
2.600
jiwa
Pemeluk agama
Islam : 2.600 jiwa
Lainnya :
- jiwa
Menurut
pendidikan
Tamat Akademi/PT : orang
Tamat SLTA :
orang
Tamat SLTP : orang
Tamat SD :
orang
Belum Tamat SD : orang
Tidak Tamat SD : orang
Data OT :
………., orang
OT :
orang
OT
1 :
orang
d.
Keadaan
sosial ekonomi
a)
Mata
pencaharian :
Petani sendiri : orang
Buruh tani : orang
Nelayan : ………., orang
Buruh bangunan : orang
Pedagang : orang
PNS / ABRI : orang
Pensiunan : - orang
b) Jumlah kepala keluarga : KK
c) KK Miskin :
KK
d) KK non miskin : KK
e.
Prasarana desa
·
Balai
Desa : 1 buah
·
Kantor
Desa : 1 buah
·
Kantor
LPMD : 1 buah
·
Kantor
PKK : 1 buah
f.
Penyelenggaraan administrasi
pemerintahan desa
a.
Buku
administrasi Administrasi Umum.
-
Buku
administrasi desa model A - 1
-
Buku
administrasi desa model A - 2
-
Buku
administrasi desa model A - 3
-
Buku
administrasi desa model A - 4
-
Buku
administrasi desa model A - 5
-
Buku
administrasi desa model A - 6
-
Buku
administrasi desa model A - 7
-
Buku
administrasi desa model A - 8
b. Buku Administrasi Penduduk.
- Buku
administrasi desa model B - 1
- Buku
administrasi desa model B - 2
- Buku
administrasi desa model B - 3
c. Buku
Administrasi Keuangan.
- Buku
administrasi desa model C - 1.a
- Buku
administrasi desa model C - 1.b
- Buku
administrasi desa model C - 1.c
- Buku
administrasi desa model C - 1.c
- Buku
administrasi desa model C - 2
- Buku
administrasi desa model C - 3.a
- Buku
administrasi desa model C - 3.b
- Buku
administrasi desa model C - 3.c
d.
Buku Administrasi Pembagunan.
- Buku
administrasi desa model D 1
- Buku
administrasi desa model D 2
- Buku
administrasi desa model D 3
- Buku
administrasi desa model D 4
e. Buku
administrasi BPD
- Buku
administrasi desa model E - 1
- Buku
administrasi desa model E - 2
- Buku
administrasi desa model E - 3
- Buku
administrasi desa model E – 4.a
- Buku
administrasi desa model E - 4.b
f.
Buku administrasi Lainnya.
- Buku
administrasi desa model F 1
- Buku
administrasi desa model F 2
- Buku
administrasi desa model F 3
B. BIDANG
PEMBANGUNAN
1. Pembangunan
Prasarana Pemerintahan.
2. Pembangunan
Prasarana Produksi
3. Pembangunan
Prasarana Perhubungan
4. Pembangunan
Prasarana Sosial
C. BIDANG
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
1.
Bidang Agama
2.
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
3.
Bidang Kesehatan
4. Bidang
Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
D. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. Pelatihan dan Pembinaan Kelompok Perempuan
2.
Pelatihan dan Pembinaan Kelompok Masyarakat
3.
Pelatihan dan Pembinaan Kelompok Pemuda
BAB
III. PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN
A. BIDANG
PEMERINTAHAN
1. Menertibkan
pelaksanaan inventarisasi barang.
2. Menertibkan
administrasi kependudukan.
3. Menertibkan
pelaksanaan pemungutan pajak
B. BIDANG
PEMBANGUNAN
1. Pembangunan
Prasarana Pemerintahan.
Dalam
pelaksanaan pembangunan di bidang pemerintahan yang telah dilaksanakan
diantaranya :
a. Perbaikan fasilitas lingkungan balai / kantor desa (
Perbaikan Kamar Mandi kantor )
b. -
2. Pembangunan
Prasarana Produksi
Dalam
pelaksanaan pembangunan di bidang Prasarana Produksi yang telah dilaksanakan
diantaranya :
a. Pengadaan Kebun Buah
b. -
3. Pembangunan
Prasarana Perhubungan
Dalam
pelaksanaan pembangunan di bidang perhubungan yang telah dilaksanakan
diantaranya :
a. Draenase dan talud Dk. Paruk rt. 01 rw. 06
c. Draenase/IPAL dan talud Dk. Paruk rt. 02 rw. 06
d. Pembangunan Gedung RA Miftahul Huda
e. Rabat Beton dan Draenase Dk. Gamblok, Dk.
Klumprit dan Dk. Krajan.
f. Jembatan Dk. Klumprit
g. Rabat Beton Dk. Munggangsari
h. Draenase/IPAL dan talud Dk. Munggangsari.
4.
Pembangunan Prasarana Sosial
Dalam
pelaksanaan pembangunan di bidang Prasarana Sosial yang telah dilaksanakan
diantaranya :
a. -
b. -
C. BIDANG
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
1. Bidang
Agama
2.
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
3.
Bidang Kesehatan
4. Bidang
Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
D. BIDANG
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. Pelatihan dan
Pembinaan Kelompok Perempuan.
- Pelatihan
membuat kue nastar.
- Sosialisasi
peningkatan Mutu BKB dan PAUD
- Sosialisasi
bidang kesehatan dan peraturan perundangan bagi kelompok perempuan.
2. Pelatihan dan
Pembinaan Kelompok Masyarakat.
- Pelatihan
paralegal bagi kelompok masyarakat.
- pelatihan P3MD
bagi LPMD dan KPMD.
3. Pelatihan dan
Pembinaan Kelompok Pemuda.
- Sosialisasi
tentang hukum dan perundangan undangan bagi kelompok pemuda.
- Pelatihan
perawatan, pemeliharaan dan servis komputer.
BAB
IV. PELAKSANAAN ANGGARAN PENERIMAAN
DAN PENDAPATAN DESA
A. SUMBER
PENDAPATAN
Penerimaan tahun anggaran 2015 bersumber dari :
- Tanah kas desa Rp. 13.380.000,-
- Silpa Rp. 10.318.525,-
- Tanah Bengkok Perangkat Desa Rp.
28,134,000,-
- Hasil
Swadaya Partisipasi :
a. Sumbangan
Sarpras Desa Rp. ,-
b. Sumbangan/iuran
untuk kegiatan HUT RI Rp. 4.300.000,-
- Hasil gotong
royong Masyarakat :
a. Rp. ,-
b. Rp. ,-
- ADD
tahun anggaran 2016 Rp. 335.302,700,-
- DD Tahun Anggaran 2016 Rp. 623,294,000,-
- Bantuan
APBD Kab/Kota, Rp. 56,887,086,-
- Bantuan
APBD Prop. Rp. 5,000,000,-
- Bantuan
APBN Rp
Jumlah Rp. 1,076,616,311,-
B. BELANJA
a. Kegiatan
Belanja Langsung meliputi :
Operasional
Perkantoran
Belanja
barang dan jasa
Belanja
bahan pakai habis
- Belanja ATK Rp. 1.377.000,-
- Alat Listrik Rp. 268,000,-
- Belanja
Perangko Rp. 600,000,-
- Alat Kebersihan
Kantor Rp. 200,000,-
- BBM/GAS Rp. 4.940,000,-
Belanja jasa
kantor
- Belanja telepon Rp.
,-
- Belanja Air Rp. 180,000,-
- Belanja Listrik Rp. 1,200,000,-
- Belanja Jasa
Internet Rp.
3.600.000,-
- STNK Rp. 500,000,-
Belanja perawatan
dan pemeliharaan
- Belanja Jasa
service Rp. 800,000,-
- Belanja Suku
cadang kendaraan Rp. 800,000,-
Belanja
pemeliharaan sarana prasarana kantor
- Pemeliharaan
Komputer Rp. 250,000,-
- Pmeliharaan
Printer Rp. 250,000,-
- Pemeliharaan
Sound System Rp. 300,000,-
Belanja cetak dan
penggandaan
- Belanja Cetak
- Belanja Penggandaan Rp. 1.100.800,-
Belanja sewa
- Sewa
Gedung/gudang Rp. ,-
- Sewa Ruang
rapat/pertemuan Rp. ,-
- Sewa Mobil Rp. ,-
- Sewa alat
berat( buldozer, eskavator, wales ) Rp. ,-
- Sewa
Perlengkapan kantor Rp. ,-
Belanja
Honorarium Rp. ,-
- Pengguna
anggaran/ kuasa peng. Anggaran Rp. 1,500,000,-
- PPTKD Rp. 600,000,-
- Bendahara Desa Rp. 1,200,000,-
- Koordinator dan
verifikasi Rp. 1,200,000,-
- RT dan RW Rp. ,-
- Limas Rp. ,-
- Petugas
kebersihan kantor desa Rp. ,-
Belanja makan
minum rapat
- Belanja makan
minum rapat Rp. 2,000,000,-
- Belanja makan
minum tamu Rp. 500,000,-
Belanja pakaian
dinas
- belanja pakaian
kheki Rp. ,-
- Belanja pakaian
korpri Rp. ,-
- Belanja pakaian
batik Rp. ,-
- Belanja pakaian
olah raga Rp. 1.610.000,-
Belanja
perjalanan dinas
- Belanja
perjalanan dinas dalam daerah Rp. 500,000,-
- Belanja
perjaalanan dinas luar daerah Rp. 200,000,-
Belanja modal
- Belanja modal
komputer Rp. 4,000,000,-
- Belanja Printer Rp. 1,000,000,-
- Belanja Kamera Rp. 5,000,000,-
- Belanja mesin
TIK Rp.
2,500,892,-
- Belanja Gorden Rp. 1,176,000,-
- Belanja Genset Rp.
3,000,000,-
- Papan Monografi Rp. 3,000,000,-
- Pengadaan
Sofware peta sosial desa Rp.
2,544,540,-
- Komputer Core
I3 Rp. 6,000,000,-
- Belanja
persetifikatan 1 bidang tanah desa Rp. 5,000,000,-
- Belanja pintu lipat
Besi Rp. 4,105,500,-
Jumlah Rp.
63,002,732,-
b. Kegiatan Belanja Tidak Langsung meliputi :
-
Penghasilan Tetap
Kepala Desa dan
Perangkat
Desa Rp. 189,570,000,-
-
Tunjangan jaminan
kesehatan Rp. 5,687,100,-
-
Tunangan Ketenagakerjaan Rp. 11,829,168,-
-
Penghargaan PD Masa
kerja 20 tahun Rp. 4,200,000,-
-
Tunjangan jabatan Rp. 28,134,000,-
-
Upah pungut PBB Rp. 6,887,086,-
-
Bantuan iuran HUT RI Rp. 4,300,000,-
-
Tunjangan BPD Rp. 17,460,000,-
-
Operasioal BPD Rp. 4,364,400,-
-
Operasional RT/RW Rp. 8,409,300,-
-
Insentif Honor RT/RW Rp. 8,280,000,-
-
Pelatihan Paralegal bagi
kel. masyarakat Rp. 8,500,000,-
-
Pelatihan P3MD bagi LPMD
dan KPMD Rp. 3,500,000,-
-
Pelatihan membuat kue
nastar Rp. 4,923,000,-
-
Sosialisasi Peningkatan
mutu BKB dan PAUD Rp. 4,577,000,-
-
Sosialisasi bidang
kesehatan dan peraturan
perundangan bagi kelompok perempuan Rp.
3,500,000,-
-
Pelatihan Perawatan,
pemeliharaan dan
Servis
komputer bagi kel. pemuda Rp. 3,500,000,-
-
Sosialisasi tentang
hukum dan perundangan
Undangan
bagi kelompok pemuda Rp. 3,500,000,-
- Pembangunan
Draenase dan Talud
Rp. 43,750,000,-
- Draenase/IPAL
dan Talud Rp. 89,666,500,-
- Pembangunan RA Miftahul Huda Rp. 133,680,000,-
- Pembangunan Rabat Beton dan Draenase Rp.
128,507,000,-
- Pembangunan Jembatan Rp. 24,416,500,-
- Pembangunan Rabat beton Munggangsari Rp.
23,602,000,-
- Pembangunan Draenase/IPAL dan talud Rp.
147,672,000,-
- Penyelenggaraan perencanaan desa Rp. 2,500,000,-
- Penyelenggaraan SOTK Desa Rp. 5,000,000,-
- peningkatan sumber daya aparat pemerintah
Desa, BPD, dan RT/RW Rp. 15,000,000,-
-
Operasional KPMD Rp. 5,000,000,-
-
pengadaan kebun buah Rp. 50,000,000,-
-
Rehab Kamar mandi kantor desa Rp.
10,318,525,-
-
Pelebaran Lapangan Rp. 13,380,000,-
Jumlah Rp. 1,013,613,579,-
1. PERHITUNGAN ANGGARAN
b.
Target
dan realisasi penerimaan APBDes Tahun 2016
c.
Target
dan realisasi kegiatan Belanja Langsung Tahun 2016
d.
Target
dan Realisasi Kegiatan Belanja Tidak Langsung Tahun 2016
BAB
V. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI DAN
USAHA YANG TELAH DILAKUKAN MENGATASI PERMASALAHAN
A.
BIDANG
PEMERINTAHAN
Permasalahan
yang di hadapi dalam penyelenggaraan terhadap pelayanan publik dapat
dikatagorikan dalam tiga kelompok antara lain :
1. Dalam
kelembagaan pemerintahan desa sebagai mitra kerjanya dalam upaya optimalisasi
terhadap pelayanan kepada masyarakat masih terkendala masalah lama sepeti SDM
2. Tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah, yang mayoritas
pengetahuan dan pendidikan setingkat lulusan SD sehingga perkembangan disektor
pembangunan berjalan lamban
3. Belum
dimanfaatkan potensi alam yang ada secara optimal.
B.
BIDANG
PEMBANGUNAN
Permasalahan
yang di hadapi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan diantaranya :
1. Faktor
alam
2. Dalam
pelaksanaan kegiatan terbentur adanya penetapan anggaran sehingga tidak tepat
waktu penyelesaian pekerjaan.
C. BIDANG PEMBINAAN
KEMASYARAKATAN
1. Kontribusi
dan pembelajaran dari lembaga – lembaga sosial kemasyarakatan belum
dimanfaatkan secara optimal
2. Tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah, mayoritas
pengetahuan dan pendidikan setingkat lulusan SD sehingga perkembangan terutama
disektor pendidikan dan keagamaaan berjalan lamban
3. Belum
dimanfaatkan potensi alam yang ada secara optimal.
D. BIDANG
KEUANGAN TERMASUK ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA, SERTA PERHITUNGAN ANGGARAN
1. Faktor
alam
2. Dalam
pelaksanaan kegiatan terbentur adanya penetapan anggaran sehingga tidak tepat
waktu penyelesaian pekerjaan.
BAB
VI. LAIN - LAIN
1. Penetapan kebijaksanaan :
a. Cara penetapan :
Rancangan
keputusan dibuat lewat rapat staf, LPMD, tokoh masyarakat, lembaga desa serta
memperhatikan aspirasi masyarakat. Setelah rancangan keputusan dibuat,
dimusyawarahkan lewat rapat BPD. Kemudian, keputusan desatersebut oleh Kepala
Desa dimintakan pengesahan Bupati lewat Camat . Setelah turun pengesahan atas
keputusan desa dari Bupati lewat Camat, Kepala Desa menindaklanjutinya dengan
Keputusan Kepala Desa sebagai pelaksananya.
c.
Jumlah
kebijaksanaan.
Ada 3 buah Materi
- Keputusan Kepala Desa tentang
Program Kerja Tahunan Desa Tahun 2016
- Keputusan Kepala Desa Petunjuk Pelaksanaan APBDes Tahun 2016
- Peraturan Desa tentang perhitungan APBDes Tahun 2016
2.
Upaya
peningkatan swadaya masyarakat.
Hasil
pembinaan masyarakat dalam usaha meningkatkan swadaya masyarakat, partisipasi
masyarakat dinilai cukup baik.
Sehingga
tahun 2016 dapat
melaksanakan pembangunan fisik yang dibiayai dari swadaya murni masyarakat
yaitu :
1. Pembangunan rehab tempat ibadah
2. Upaya pembinaan organisasi kemasyarakatan
3. Tingkat pendidikan
4. Upaya memelihara dan meningkatkan hasil pembangunan
5. Upaya peningkatan penghasilan / kesejahteraan aparatur Pemerintahan
Desa.
10.
Pelaksanaan
roda pemerintahan desa, baik di bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang
kemasyarakatan sudah berjalan lancar, tertib dan baik.
11. Penetapan APBDes dengan
realisasinya hampir berimbang.
BAB VII. PENUTUP
1.
Kesimpulan
laporan :
Laporan
pertanggungjawaban Kepala Desa ini dibuat sebagai evaluasi kegiatan Tahun
anggran 2016 baik di
bidang Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang telah dicapai atau
dilaksanakan.
2.
Saran
dan tindakan yang diperlukan :
Mengingat
keterbatasan dan kemampuan kami, kami sadar bahwa laporan pertanggungjawaban
Kepala Desa ini masih jauh dari yang diharapkan untuk itu saran dan kritik yang
bersifat membangun sangat kami harapkan.
Ditetapkan
di : Bandung
Pada
tanggal : 21 Januari 2017
Kepala
Desa Bandung
KHOLIDUN
SUSUNAN
PENGURUS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA BANDUNG
KECAMATAN PECALUNGAN
NO
|
N A M A
|
UMUR
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
1
|
WIRO PUSPITO
|
|
KETUA
|
|
2
|
SYAMSUDDIN
|
|
SEKRETRIS
|
|
3
|
SUTRIMO
|
|
ANGGOTA
|
|
4
|
IBNU ROFIQ
|
|
ANGGOTA
|
|
5
|
RATIM
|
|
ANGGOTA
|
|
6
|
SURIP RUMADI
|
|
ANGGOTA
|
|
Kepala
Desa Bandung
KHOLIDUN
SUSUNAN
PENGURUS RUKUN WARGA ( RW )
DESA BANDUNG
KECAMATAN PECALUNGAN
NO
|
N A M A
|
JABATAN
DALAM PENGURUS
|
ALAMAT
|
KETERANGAN
|
1
|
Tarmini
|
Ketua RW I
|
Dk.Munggangsari
|
|
2
|
Muallimin
|
Ketua RW II
|
Dk Munggangsari
|
|
3
|
Saiful Ma’arif
|
Ketua RW III
|
Dk Krajan
|
|
4
|
Imroatun
Nasehah
|
Ketua RW IV
|
Dk Klumprit
|
|
5
|
Muja
|
Ketua RW V
|
Dk Paruk
|
|
6
|
Tuyari
|
Ketua RW VI
|
Dk Paruk
|
|
|
|
|
|
|
Kepala
Desa Bandung
KHOLIDUN
SUSUNAN
PENGURUS RUKUN TETANGGA ( RT )
DESA BANDUNG
KECAMATAN PECALUNGAN
NO
|
N A M A
|
JABATAN
DALAM PENGURUS
|
ALAMAT
|
KETERANGAN
|
1
|
Budi Tri Sari
|
Ketua
|
Dk. Munggangsari
|
|
2
|
Darono
|
Ketua
|
Dk. Munggangsari
|
|
3
|
Sartono
|
Ketua
|
Dk Jurang
|
|
4
|
Nurohim
|
Ketua
|
Dk Jurang
|
|
5
|
Ibnu Rofiq
|
Ketua
|
Dk Krajan
|
|
6
|
Tuyono
|
Ketua
|
Dk Krajan
|
|
7
|
Suratmo
|
Ketua
|
Dk Gamblok
|
|
8
|
Fauzi
|
Ketua
|
Dk Klumprit
|
|
9
|
Ngaturi
|
Ketua
|
Dk Paruk
|
|
10
|
Saifudin
|
Ketua
|
Dk Paruk
|
|
11
|
Kaman
|
Ketua
|
Dk Paruk
|
|
12
|
Rondiyan
|
Ketua
|
Dk Paruk
|
|
Kepala
Desa Bandung
KHOLIDUN
SUSUNAN
TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN
DAN KSEJAHTERAAN KELUARGA ( PKK )
DESA BANDUNG KECAMATAN
PECALUNGAN
KABUPATEN BATANG
NO
|
NAMA
|
KEDUDUKAN DALAM TIM
|
KETERANGAN
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
|
Bp. Kholidun
Ny. Istiharoh
Ny. Misriyah
Ny. Imro’atun Nasechah
Ny. Tarmini
Ny. Windiyanah
Ny. Nur Hayati
Ny. Dzirwatussa’adah
Ny. Nurul Ghonimah
Ny. Rohayati
Ny. Choripah
Ny. Widarpi
Ny. Siti Kholifah
Ny. Nur Hasanah
Ny. Maesaroh
Ny. Maslehah
Ny. Siti Halimah
Ny. Ristina
Ny. Komariyah
Ny. Nur Amanah
Ny. Qo’imah
Ny. Zumratun Musyarofah
Ny. Sinta Larasati
|
Pembina
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara I
Bendahara II
Ketua Pokja I
Anggota
Anggota
Anggota
Ketua Pokja II
Anggota
Anggota
Anggota
Ketua Pokla III
Anggota
Anggota
Anggota
Ketua Pokla IV
Anggota
Anggota
Anggota
|
|
Kepala Desa Bandung
KHOLIDUN
DATA
PERANGKAT DESA
|
||||||||||||||||||
DESA BANDUNG
KECAMATAN PECALUNGAN KABUPATEN BATANG
|
||||||||||||||||||
No
|
NAMA
|
JENIS
KELAMIN
|
TEMPAT/TANGGAL/LAHIR
|
JABATAN
|
SK
TMT
|
SK
PEMBERHENTIAN
|
LUAS
BENGKOK
|
KETERANGAN
|
||||||||||
L
|
P
|
|||||||||||||||||
1
|
2
|
3a
|
3b
|
4
|
5
|
6
|
|
7
|
8
|
|||||||||
1
|
KHOLIDUN
|
L
|
|
Batang, 16-12-1972
|
KEPALA DESA
|
23-09-2013
|
|
-
|
||||||||||
2
|
ZAENAL
MUTTAQIN
|
L
|
|
Batang, 14-03-1988
|
SEKRETARIS DESA
|
27-06-2016
|
|
-
|
||||||||||
3
|
TARMINI
|
P
|
Batang,
05-02-1969
|
KAUR TU DAN UMUM
|
03-09-1993
|
-
|
||||||||||||
4
|
IMROATUN NASEHAH
|
L
|
P
|
Batang, 25-04-1990
|
KAUR KEUANGAN
|
19-12-2009
|
-
|
|||||||||||
5
|
MUJO
|
L
|
|
Batang, 20-03-1965
|
KAUR PERENCANAAN
|
31-12-2011
|
|
-
|
||||||||||
6
|
NGATONO
|
L
|
|
Batang, 13-04-1974
|
KASI PEMERINTAHAN
|
27-06-2016
|
|
-
|
||||||||||
7
|
RAHONO
|
L
|
|
Batang, 09-05-1966
|
KASI KESEJAHTERAAN
|
29-04-2008
|
|
-
|
||||||||||
8
|
CASMURI
|
L
|
Batang, 03-09-1958
|
KASI PELAYANAN
|
29-04-2009
|
|
-
|
|||||||||||
9
|
MUALLIMIN
|
L
|
Batang, 28-09-1990
|
KADUS I
|
27-06-2016
|
|
-
|
|||||||||||
10
|
SAIFUL MA’ARIF
|
L
|
|
Batang, 04-03-1993
|
KADUS II
|
27-06-2016
|
|
-
|
||||||||||
11
|
TUYARI
|
L
|
|
Batang, 09-10-1955
|
KADUS III
|
03-09-1993
|
-
|
|||||||||||
KEPALA
DESA BANDUNG
|
||||||||||||||||||
K H O L I D U N
|
||||||||||||||||||
SUSUNAN
PENGURUS DAN ANGGOTA LEMBAGA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( L P M D )
DESA
BANDUNG KECAMATAN PECALUNGAN KABUPATEN BATANG
No
|
N
a m a
|
Tempat
/ Tanggal Lahir
|
Pendidikan
|
Agama
|
Kedudukan
Dalam Kepengurusan
|
Keterangan
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
|
Turip
Darono
Rayisno
M.
Fauzi
Kurdiyatmo
Nur
Shohidin
Abdl
Kohar
Toaman
Waryo
Subadri
Abdul
Muttaqin
Taufiqin
Syaefudin
Rondiyan
Siti
Kholifah
Maslehah
Nur
Amanah
Mujiati
Sutarti
Misriyah
Wiwi
Widarpi
Dzirwatus
Sa’adah
|
Batang,
10/06/1987
Batang,
11/11/1972
Batang,
04/08/1966
Batang,
10/11/1971
Batang,
24/06/1973
Batang,
05/08/1985
Batang,
12/12/1969
Batang,
07/09/1971
Batang,
16/10/1952
Batang,
13/03/1973
Batang,
26/10/1986
Batang,
13/07/1968
Batang,
28/09/1984
Batang,
19/04/1976
Batang,
05/05/1965
Batang,
22/07/1971
Batang,
22/12/1987
Batang,
02/03/1963
Batang,
11/04/1956
Pekalongan,
20/03/1972
Batang,
06/03/1987
Batang,
11/12/1988
|
SLTA
SLTP
S1
SLTP
SLTP
SLTA
SLTP
SLTP
SD
SLTP
S1
SD
SD
SLTA
SLTP
SD
SLTA
SLTP
SD
S1
SLTP
SD
|
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
Islam
|
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Ketua Seksi Agama
Anggota
Anggota
Ketua Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Anggota
Anggota
Ketua Seksi Pendidikan, Olah Raga, Kesenian dan
Ketrampilan
Anggota
Anggota
Ketua Seksi Pemberdayaan Perekomian dan Koperasi
Anggota
Anggota
Ketua Seksi Kesehatan, Kependudukan dan Lingkungan Hidup
Anggota
Anggota
Ketua Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
Anggota
Anggota
|
|
KEPALA
DESA BANDUNG
KHOLIDUN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar