MAKALAH
AGAMA ISLAM
“ SHOLAT “
untuk memenuhi salah satu
Tugas
Mata Kuliah Agama Islam
Dosen Pengampu : Drs.
Musono, M.Pdi

Disusun Oleh :
1.
Imro’atun Nasehah
2.
Umul Khoiriyah
3.
Muji Syukur
JURUSAN MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI SELAMAT SRI
( STIESS ) BATANG
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan
karunia Nya, saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini
tentang Sholat sebagai salah satu tuga Mata Kuliah Agama Islam.
Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada guru dan teman-teman yang telah
memberikan dukungan serta memberikan petunjuk dalam menyelesaikan makalah ini.
saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh
sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun.
Semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan
teman-teman. Amin…
Batang, Maret
2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................ i
DAFTAR ISI.............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................................... 1
A.
Latar Belakang................................................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah........................................................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan............................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................... 2
A.
Pengertian Sholat............................................................................................................ 2
B.
Syarat-syarat Sholat dan
rukun sholat............................................................................ 2
C.
Macam-macam pelaksanaan
Sholat................................................................................. 5
BAB III PENUTUP................................................................................................................... 8
A.
Kesimpulan..................................................................................................................... 8
B.
Saran............................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................ 9
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sering kali kita sebagai orang islam tidak mengetahui kewajiban kita
sebagai mahluk yang paling sempurna yaitu shalat, atau terkadang tahu tentang
kewajiban tapi tidak mengerti terhadap apa yang dilakukaan.
Dalam istilah lain, sholat
adalah satu macam atau bentuk ibadah yang di wujudkan dengan melakukan
perbuatan-perbuatan tertentu di sertai ucapan-ucapan tertentu dan dengan
syarat-syarat tertentu pula. Istilah sholat ini tidak jauh berbeda dari arti
yang digunakan oleh bahasa di atas, karena di dalamnya mengandung do’a-do’a,
baik yang berupa permohonan, rahmat, ampunan dan lain sebagainya.
Adalah suatu kenyataan bahwa tak seorangpun yang sempurna, apalagi maha
sempurna, melainkan seseorang itu serba terbatas, sehingga dalam menempuh
perjalanan hidupnya yang sangat komplek itu, ia tidak akan luput dari kesulitan
dan problema. Oleh karena itu kita perlu
mengetahui apa itu sholat, dan syarat rukunya
Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali,
berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan
tanpa kecuali bagi muslim muallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat
wajib ada juga shalat-shalat sunah.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah
Pengertian shalat?
2. Apa
syarat-syarat shalat?
3. Apa rukun
shalat?
4. Hal-hal apa
saja yang membatalkan shalat?
5. Apa saja macam-macam
pelaksanaan sholat ?
6. Kapan
Pelaksanaan Waktu Sholat?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui Pengertian shalat.
2. Untuk
mengetahui syarat-syarat shalat.
3. Untuk
mengetahui rukun shalat.
4. Untuk
mengetahui hal-hal yang membatalkan shalat.
5. Untuk
mengetahui macam – macam pelaksanaan shalat.
6. Untuk
Mengetahui waktu Sholat.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Shalat
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah
shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan
diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai
dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada
Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun secara hakikinya
ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya
serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan
kekuasaan-Nya.
B. Syarat-Syarat
Shalat dan Rukun Shalat
Shalat di nilai sah dan sempurna apabila shalat tersebut di laksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan
rukun-rukun dan hal-hal yang disunnahkan serta terlepas dari hal-hal yang
membatalkanya.
1.
Syarat-syarat Shalat
Syarat-syarat Shalat adalah
sesuatu hal yang harus di penuhi sebelum kita melaksanakan shalat. Syarat
Shalat di bagi menjadi 2 yaitu:
a. Syarat wajib Shalat adalah
syarat yang wajib di penuhi dan tidak bisa di nego-nego lagi. Seperti Islam,
berakal dan tamziz atau baligh. suci dari
haid dan nifas serta telah mendengar ajakan dakwah islam.
b. Syarat sah shalat itu ada 8 yaitu:
- Suci dari dua hadas
- Suci dari najis yang berada pada pakaian, tubuh, dan tempat shalat.
- Menutup aurat
-
Aurat laki-laki yaitu baina surroh wa rukbah(
antara pusar sampai lutut), sedangkan aurot perempuan adalah jami’i badaniha illa wajha wa kaffaien (semua
anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan).
- Menghadap kiblat
- Mengerti kefarduan Shalat
- Tidak meyakini salah satu fardu dari beberapa fardu
shalat sebagai suatu
sunnah.
- Menjauhi hal-hal yang membatalkan Shalat.
2. Rukun Shalat
Shalat mempunyai rukun-rukun yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan
ketentuannya, sehingga apabila tertinggal salah satu darinya, maka hakikat
shalat tersebut tidak mungkin tercapai dan shalat itu pun dianggap tidak sah
menurut syara`.
a. Niat.
Hal ini
berdasarkan kepada firman Allah SWT:
وَمَااُوْمِرُوااِلّاَلِيُعْبُدُواالله
مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ
خُنَفَآءَوَيُقِيْمُواالصَّلَوةَوَيُؤْتُواالزَكَوةَوَذَلِكَ دِيْنُ القَيِّمَةِ
Artinya: Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan
shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.
(al-Bayyinah: 98).
b. Takbiratul
Ihram.
Hal ini
berdasarkan hadist dari Ali RA berikut ini:
عن علي أن
النبي صلى الله عليه وسلم قال: مفتاح الصلاة الطهور، وتحريمها التكبير، وتحليلها
التسليم (رواه الدارم)
Artinya: Dari
Ali RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, kunci shalat bersuci, pembukaannya membaca
takbir dan penutupannya adalah membaca salam. (H.R. Ad-Darimi).
Takbiratul ihram ini hanya dapat dilakukan dengan membaca lafadz Allahu
Akbar.
c. Berdiri
Pada Saat Mengerjakan Shalat Fardhu.
Hukum berdiri ketika mengerjakan shalat fardhu adalah wajib. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
Artinya: Dari Imran bin Husain RA berkata, aku menderita penyakit
ambien, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW mengenai cara mengerjakan shalat yang
harus aku lakukan, Nabi SAW bersabda, “Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika
engkau tidak mampu, maka laksanakan dalam keadaan duduk, jika engkau tidak
mampu melakukannya, maka kerjakanlah dalam keadaan berbaring”. (H.R.
Bukhari).
d. Membaca
al-Fatihah.
Ada beberapa hadits shahih yang menyatakan kewajiban membaca surat
al-Fatihah pada setiap rakaat, baik pada saat mengerjakan shalat fardhu maupun
shalat sunnah. Diantaranya:
عن عبادة بن الصامت يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلم لا
صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (رواه مسلم)
Artinya: Dari Ubadah bin Shamit RA, Nabi SAW bersabda, “Tidak sah shalat
seseorang yang tidak membaca surah Fatihatul-Kitab”. (H.R. Muslim).
Dalam Mazhab Syafi`i, basmallah merupakan satu ayat dari pada surah
al-Fatihah, maka membaca bismillah hukumnya adalah wajib.
e. Ruku’.
Kefardhuanya telah diakui secara ijma`, berdasarkan
firman Allah SWT:
يَأَيُّهَاالَّذِيْنَ
أمَنُوااَرْكَعُواوَاسْجُدُواوَاعْبُدُوارَبَّكُمْ وافْعَلُواالخَيْرَلَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah
kamu, sujudlah kamu, sembahlah tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat
kemenangan. (al-Hajj: 77).
Ruku’ dikatakan sempurna, jika dilakukan dengan cara membungkukkan tubuh,
dimana kedua tangan dapat mencapai dan memegang kedua lutut.
f. Sujud
dua kali setiap raka'at
Anggota-anggota sujud adalah kening,
hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak kaki.
g.
Duduk antara dua sujud
h. Membaca
tasyahud akhir
i. Duduk
pada tasyahud akhir
j. Shalawat
kepada Nabi SAW setelah tasyahud akhir.
k. Duduk
diwaktu membaca shalawat.
l. Memberi
salam
m. Tertib.
3. Hal-hal yang membatalkan Sholat
Shalat akan
batal atau tidak sah apabila salah satu rukunnya tidak dilaksanakan atau
ditinggalkan dengan sengaja.
Adapun
hal-hal yang dapat membatalkan shalat adalah sebagai berikut :
1. Berhadats
2. Terkena
Najis yang tidak dimaafkan
3. Berkata-kata
dengan sengaja diluar bacaan shalat
4. Terbuka
auratnya
5. Mengubah
niat, missal ingin memutuskan shalat (niat berhenti shalat)
6. Makan atau minu
walau sedikit
7. Bergerak
tiga kali berturut-turut, diluar gerakan shalat
8. Membelakangi
kiblat
9. Menambah
rukun yang berupa perbuatan, seperti menambah ruku’sujud atau lainnya dengan
sengaja
10. Tertawa terbahak-bahak
11. Mendahului Imam dua rukun.
12. Murtad, keluar dari Islam.
C. Macam-macam
Pelaksanaan Shalat
a.
Macam-macam shalat
Dilihat hukum melaksanakanya,
pada garis besarnya shalat di bagi menjadi dua, yaitu shalat fardu dan shalat
sunnah. Selanjutnya shalat fardu juga di bagi menjadi dua, yaitu fardu ain dan
fardu kifayah. Demikian pula shalat sunah, juga di bagi menjadi dua, yaitu
sunnah muakkad dan ghoiru muakkad.
1.
Shalat fardu
Shalat fardu adalah shalat
yang hukumnya wajib, dan apabila di kerjakan mendapatkan pahala, kalau di
tinggal mendaptkan dosa. Contohnya: shalat lima wakktu, shalat jenazah dan
shalat nadzar. Shalat fardu ada 2 yaitu:
·
Fardu Ain adalah shalat yang wajib di lakukan setiap manusia. shalat ini di
laksanakan sehari semalam dalam lima waktu (isya’, subuh, dhuhur, asar, magrib) dan juga
shalat Jum’at.
·
Fardu kifayah adalah shalat yang di wajibkan pada sekelompok muslim, dan apabila salah
satu dari mereka sudah ada yang mengerjakan maka gugurlah kewajiban dari
kelompok tersebut. Contoh: shalat jenazah.
·
Shalat fardu karena nadzar adalah shalat yang di wajibkan kepada orang-orang yang
berjanji kepada Allah SWT sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah atas
segala nikmat yang telah di terimanya. Contoh : Ahmad akan melasanakan ujian,
dia bilang kepada dirinya dan teman-temanya, “ nanti ketika saya sukses mengerjakan ujian dan lulus saya akan
melakukan shalat 50 rokaat “ ketika pengumuman dia lulus maka Ahmad wajib
melaksanakan Shalat nadzar.
2. Shalat Sunnah
Shalat Sunnah adalah shalat
yang apabila di kerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak di kerjakan tidak
mendapatkan dosa. Shalat
sunah di sebut juga dengan Shalat tatawu’, nawafil, manduh, dan mandzubat,
yaitu shalat yang di anjurkan untuk di kerjakan. Shalat sunnah juga di bagi 2
yaitu:
·
Sunnah
Muakkad adalah shalat sunah yang sealalu dikerjakan atau jarang sekali tidak
dikerjakan oleh Rosulluloh SAW dan pelaksanaannya sangat dianjurkan dan di
tekankan separti solat witir, solat hari raya dan lain-lain
·
Sunnah ghaeru
muakkadah adalah solat sunah yang tidak selalu dikerjakan oleh Rosulluloh SAW,dan
juga tidak di tekan kan untuk di kerjakan.holat
Semua shalat, termasuk shalat sunat dilakukan adalah untuk mencari
keridhoan atau pahala dari Alloh swt. Namun shalat sunat jika dilihat dari ada
atau tidak adanya sebab-sebab dilakukannya, dapat dibedakan manjadi dua macam,
yaitu: shalat sunat yang bersebab dan shalat sunat yang tidak bersebab.
·
Shalat sunat
yang bersebab, yaitu shalat sunat yang dilakukan karena ada
sebab-sebab tertentu, seperti shalat istisqa’ (meminta hujan) dilakukan karena
terjadi kemarau panjang, shalat kusuf (gerhana) dilakukan karena terjadi
gerhana matahari atau bulan, dan lain sebagainya.
·
Shalat sunat
yang tek bersebab, yaitu shalat sunat yang dilakukan tidak karena ada
sebab-sebab tertentu. Sebagai contoh : shalat witir, shalat dhuha dan lain
sebagainya.
b.
Pelaksanaan shalat
Shalat tidak boleh dilaksanakan di sembarang waktu. Allah SWT. Dan Rasulullah SAW. telah menentukan waktu-waktu
pelaksanaan shalat yang benar menurut syariat islam. Allah SWT. berfirman dalam
Al-Qur’an surat An- Nisa ayat 103 sebagai berikut:
“Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu
berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah
merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman”.
Ayat tersebut menetapkan bahwa
shalat dilaksanakan sesuai dengan waktu-waktu yang telah ditetapkan. Shalat
yang lima waktu, memiliki lima waktu yang tertentu. Dalam Al-Qur’an surat Hud
ayat 114 menegaskan sebagai berikut:
“Dan Dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan
pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang
baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan
bagi orang-orang yang ingat”.
Agar lebih
terperinci, berikut dijelaskan mengenai waktu-waktu shalat tersebut:
1. Zuhur, shalat zuhur waktunya mulai matahari condong ke arah barat dan berakhir
sampai baying-bayang suatu benda sama panjang atau lebih sedikit dari benda
tersebut. Hal in idapat dilihat kepada seseorang atau sebuah tiang yang
berdiri, bilamana bayang-bayangnya masih persis di tengah atau belum sampai,
menandakan waktu zuhur belum masuk.
2. Asar, shalat asar waktunya mulai dari baying-bayang suatu benda lebih panjang
dari bendanya hingga terbenam matahari. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa
shalat ashar di waktu menguningnya cahaya matahari sebelum terbenam hukumnya
makruh.
3.
Magrib, shalat magrib waktunya mulai terbenam matahari dan berakhir sampai
hilangnya cahaya awan merah.
4.
Isya’, shalat isya waktunya mulai hilangnya cahaya awan merah dan berakhir hingga
terbit fajar shadiq.
5. Subuh, shalat subuh, waktunya dari
mulai terbit fajar shadiq hingga terbit matahari.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Shalat merupakan kewajiban setiap muslim,karena hal ini di syariatkan oleh
Allah SWT. Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai prakteknya, hal ini tidak
menjadi masalah karena di dalam al-qur'an sendiri tidak ada ayat yang
menjelaskan secara terperinci mengenai praktek shalat. Tugas dari seorang
muslim hanyalah melaksnakan shalat dari mulai baligh sampai napas terakhir,
semua perbedaan mengenai praktek shalat semua pendapat bisa dikatan benar
karena masing-masing memilki dasar dan pendafaatnya masing-masing dan tentunnya
berdasarkan ijtihad yang panjang.
Setiap perintah Allah yang di berikan kepada kaum muslimin tentunya
memiliki faedah untuk kaum muslimin sendiri, seperti halnya umat islam di
perintahkan untuk melaksanakan shalat, salah satu faedahnya yakni supaya umat
islam selalu mengingat tuhannya dan bisa meminta karunianya dan manfaat yang
lainnya yakni bisa mendapatkan ampunan dari Allah SWT.
Demikian paparan yang dapat kami persembahkan menganai “sholat” dengan
waktu yang cukup singkat ini, semoga bermanfaat bagi kita semua baik di dunia
maupun akherat kelak, kami memohon maaf apabila dalam pemaparan yang kami
sampaikan ini terdapat banyak kesalahan dalam makalah ini, kami juga
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk makalah-makalah
kami selanjutnya.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat
kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari para pembaca terutama pada dosen mata kuliah ini, agar dapat
pembuatan makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Atas kritik dan saranya,
penulis ucapkan terima kasih.
DAFTAR
PUSTAKA
http://ahsanul-marom.blogspot.co.id/2014/01/1hari1ayat-qs-nisa-ayat-103.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar