LAPORAN AKHIR
PENGGUNAAN
DANA DESA ( DD )
TAHUN ANGGARAN 2015
PEMERINTAH DESA BANDUNG
KECAMATAN PECALUNGAN
KABUPATEN BATANG
|
PEMERINTAH DESA BANDUNG
KECAMATAN PECALUNGAN
KABUPATEN BATANG
Alamat : Jl. Raya Subah –
Pecalungan No. 1 Km. 4,5 KodePos 51262
|
Bandung, 31 Desember 2015
Nomor
Sifat
Lampiran
Perihal
|
:
:
:
:
|
410 / / 2015
Penting
1 ( Satu )
Laporan Akhir Dana Desa ( DD) Tahun
Anggaran 2015
|
|
Yth
:
c.q
|
KEPADA
BAPAK BUPATI BATANG
KABAG. PEMDES SETDA KAB. BATANG
Di
BATANG
|
|
|
|
|
|
|
Bersama ini
dengan hormat kami sampaikan Laporan Akhir Penggunaan Dana Desa ( DD ) Tahun
Anggaran 2015 untuk Kegiatan Bidang
Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Yaitu :
a. Pembangunan jalan pemukiman untuk
kegiatan Pengaspalan Jalan Dukuh Munggangsari Rt. 01 s/d RT. 02 RW. 01SebesarRp.
141,800,000,- ( Seratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah
)
b. Pembangunan Jalan Lingkungan
pengadaan Rabat Beton Dukuh Klumprit RT.02 RW. 04 Sebesar Rp. 80,000,000,- ( Delapan Puluh Juta Rupiah )
c. Pembangunan jalan lingkungan
perbaikan Draenase Dukuh Krajan RT. 02 s/d RT. 01 RW. 03Sebesar Rp. 35,960,000,- ( Tiga Puluh Lima Juta
Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah )
d. Kelompok Perempuan ( Pelaksanaan
Kegiatan 10 Program Pokok PKK )SebesarRp. 10,000,000,- ( Sepuluh Juta Rupiah )
e. Kelompok Pemuda ( Karang taruna )Sebesar
Rp. 2,749,500,- ( Dua Juta Tujuh Ratus
Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah )
f.
Kelompok
Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ) SebesarRp. 7,250,500,- ( Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Lima
Ratus Rupiah )
Demikian untuk menjadikan periksa dan
atas terkabulnya permohonan ini disampaikan terimakasih.
Mengetahui,
Kepala Desa Bandung
KHOLIDUN
TEMBUSAN :disampaikanKepadaYth :
1. Camat Pecalungan
2. Pertinggal.
PEMERINTAHDESA
BANDUNG
KECAMATAN
PECALUNGAN
KABUPATEN BATANG
Sekretariat : Jl. Raya Subah – Pecalungan Km 4,5 .Kode pos 51262
LAPORAN AKHIR
PENGGUNAAN DANA DESA ( DD )
TAHUN ANGGARAN 2015
DESA BANDUNG KECAMATAN
PECALUNGAN
KABUPATEN BATANG
I.
PENDAHULUAN
Dasar :
1. Undang-undang nomor 6 Tahun 1965
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2757 ) ;
2. Undang-undang nomor 6 Tahun 1965
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2757 ) ;
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 4355 );
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang –undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 Tentang Peraturan pelaksanaan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomot 5558);
9. Peraturan Menteri Dalam negeri
Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015
tentang pedoman kewenangan Berdasarkan Hak Asal usul dan kewenangan Lokal
Berskala Desa ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 158 );
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
tentang pedoman tata tertib dan mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159 );
13. Peraturan Menteri Desa, Pemabngunan
Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015
tentang Pendampingan Desa ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160 );
14. Peraturan Daerah Kabupaten Batang
Nomor 4 Tahun 2007 tentang susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2007 Nomor 4 Seri D Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Batang
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Badan Pemusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten
Batang tahun 2007 Nomor 5 Seri D Nomor 2 );
16. Peraturan Daerah Kabupaten Batang
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemrintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang
(Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2008 Nomor 1 );
17. Peraturan Daerah Kabupaten Batang
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten
Batang Tahun 2008 Nomor 9 Seri E Nomor 3 );
18. Peraturan Daerah Kabupaten Batang
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Pada
Tingkat Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2010 Nomor 10 );
19. Peraturan Daerah Kabupaten Batang
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anngaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Batang Tahun Anggaran 2015 ( Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2014 Nomor
12);
20. Peraturan Bupati Batang Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang
Tahun Anggaran 2015 ( Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2014 Nomor 54 );
21. Peaturan Bupati Batang Nomor 68 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun
Anggaran 2015 ( Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2014 Nomor 68);
22. Peraturan Bupati Batang Nomor 21
Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran
2015);
23. Peraturan Bupati Batang Nomor 22
Tahun 2015 Tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun Anggaran
2015.
Dengan Pertimbangan hal tersebut di atas dan segala yang
berkaitan dengan kegiatan Pembangunan Desa
yang di Danai oleh Dana Bantuan Dana Desa ( DD ) Tahun 2015 telah
dilaksanakan 100% ( seratus persen). Berkaitan kegiatan yang telah selesai dan
dikerjakan sesuai petunjuk teknis penggunaan sesuai ketentuan dan
dipertanggungjawabkan sebagaimana laporan berikut ini.
Sehubungan dengan pertanggungjawaban penggunaan Dana Bantuan
Dana Desa ( DD ) Tahun 2015, maka bersama ini kami laporkan dengan hormat
tentang penggunaan Dana Desa ( DD )
Tahun Anggaran 2015 Desa Bandung Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang.
II.
PROGRAM KERJA
1. Program Kerja Bidang Pelaksanaan
Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2015 meliputi sebagai berikut :
a. Pembangunan jalan pemukiman untuk
kegiatan Pengaspalan Jalan Dukuh Munggangsari Rt. 01 s/d RT. 02 RW. 01
b. Pembangunan Jalan Lingkungan
pengadaan Rabat Beton Dukuh Klumprit RT.02 RW. 04
c. Pembangunan jalan lingkungan
perbaikan Draenase Dukuh Krajan RT. 02 s/d RT. 01 RW. 03
2. Program Kerja Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Tahun Anggran 2015
a. Kelompok Perempuan ( Pelaksanaan
Kegiatan 10 Program Pokok PKK )
b. Kelompok Pemuda ( Karang taruna )
c. Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Desa
( LPMD )
3. Rencana Pelaksanaan Kegiatan
Penggunaan Bantuan Dana Desa ( DD ) Tahun Anggaran 2015.
Rencana
penggunaan dana bantuan Dana Desa ( DD ) tahun Anggaran 2015 untuk jenis
kegiatan sebagai berikut :
1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 257,760,000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus
Enam Puluh Ribu Rupiah ) direncanakan penggunaannnya dengan rincian
sebagai berikut :
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
JUMLAH ANGGARAN
|
1.
2.
3.
4.
|
Pembangunan Jalan
pemukiman untuk kegiatan jalan dukuh Munggangsari RT. 01 s/d RT. 02 RT. 01
a.
Belanja Barang
dan Jasa
-
Honor TPK
-
Honor PPHP
-
Drafter
-
Penyusunan RAB
-
Upah Tenaga
Kerja
-
ATK
b.
Belanja Modal
-
Bahan Material
-
Alat
-
Transparasi
Pembangunan Jalan
Lingkungan Pengadaan Rabat Beton Dukuh Klumprit RT. 02 RW. 04
a.
Belanja Barang
dan Jasa
-
Honor TPK
-
Honor PPHP
-
Drafter
-
Penyusun RAB
-
Upah tenaga
Kerja
-
ATK
b.
Belanja Modal
-
Belanja Bahan
Material
-
Transparasi
Pembangunan Jalan
Lingkungan Perbaikan
Draenase Dukuh
Krajan RT. 02 s/d RT. 01 RW. 03
a.
Belanja Barang
dan Jasa
-
Honor TPK
-
Honor PPHP
-
Drafter
-
Penyusunan RAB
-
Upah Tenaga
Kerja
-
ATK
b.
Belanja Modal
-
Belanja Bahan
Material
|
Rp. 1,100,000
Rp. 400,000
Rp. 150,000
Rp. 150,000
Rp. 23,736,000
Rp. 2,419,000
Rp. 104,650,000
Rp. 8,645,000
Rp. 550,000
Rp. 800,000
Rp. 550,000
Rp. 100,000
Rp. 100,000
Rp. 12,294,000
Rp. 450,000
Rp. 65,306,000
Rp. 400,000
Rp. 275,000
Rp. 100,000
Rp. 150,000
Rp. 150,000
Rp. 12,246,000
Rp. 403,000
Rp. 22,635,200
|
|
JUMLAH 1 s/d
3
|
Rp.257,760,000
|
2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Sebesar Rp. 20,000,000,- ( Dua Puluh
Juta Rupiah ) direncanakann
penggunaannnya dengan rincian sebagai berikut :
NO
|
URAIAN
KEGIATAN
|
JUMLAH
|
1.
2.
3.
|
Kelompok Perempuan ( Pelaksanaan 10 Program Pokok
PKK ) Sebesar Rp. 10,000,000,-
a.
Kegiatan
Sekretariat
b.
Kegiatan Pokja
I
c.
Kegiatan Pokja
II
d.
Kegiatan Pokja
III
e.
Kegiatan Pokja
IV
Kelompok Pemuda ( Karang Taruna ) Sebesar Rp. 2,749,500,-
a.
Kegiatan
Sekretariat
b.
Kegiatan Olah
Raga
Kelompok
Pemberdayaan Masyarakat ( LPMD ) Sebesar Rp.
7,250,500,-
a.
Kegiatan
Sekretariat
b.
Kegiatan Seksi
I
c.
Kegiatan Seksi
II
d.
Kegiatan Seksi
III
e.
Kegiatan Seksi
IV
f.
Kegiatan Seksi
V
|
Rp.
2,414,500
Rp. 900,000
Rp. 857,000
Rp.
1,688,500
Rp.
4,140,000
Rp. 49,500
Rp.
2,700,000
Rp. 216,500
Rp 150,000
Rp.
4,500,000
Rp. 200,000
Rp. 1,111,500
Rp. 1,072,500
|
|
JUMLAH 1
s/d 3
|
Rp. 20,000,000
|
III.
PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA ( DD
) TAHUN 2015
1. Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa ( DD )Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun
Anggaran 2015
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
JUMLAH ANGGARAN
|
1.
2.
3.
IV.
|
Pembangunan Jalan
pemukiman untuk kegiatan jalan dukuh Munggangsari RT. 01 s/d RT. 02 RT. 01
a.
Belanja Barang
dan Jasa
-
Honor TPK
-
Honor PPHP
-
Drafter
-
Penyusunan RAB
-
Upah Tenaga
Kerja
-
ATK
b.
Belanja Modal
-
Bahan Material
-
Alat
-
Transparasi
Pembangunan Jalan
Lingkungan Pengadaan Rabat Beton Dukuh Klumprit RT. 02 RW. 04
a.
Belanja Barang
dan Jasa
-
Honor TPK
-
Honor PPHP
-
Drafter
-
Penyusun RAB
-
Upah tenaga
Kerja
-
ATK
b.
Belanja Modal
-
Belanja Bahan
Material
-
Transparasi
Pembangunan Jalan
Lingkungan Perbaikan
Draenase Dukuh
Krajan RT. 02 s/d RT. 01 RW. 03
a.
Belanja Barang
dan Jasa
-
Honor TPK
-
Honor PPHP
-
Drafter
-
Penyusunan RAB
-
Upah Tenaga
Kerja
-
ATK
b.
Belanja Modal
-
Belanja Bahan
Material
|
Rp. 1,100,000
Rp. 400,000
Rp. 150,000
Rp. 150,000
Rp. 23,736,000
Rp. 2,419,000
Rp. 104,650,000
Rp. 8,645,000
Rp. 550,000
Rp. 800,000
Rp. 550,000
Rp. 100,000
Rp. 100,000
Rp. 12,294,000
Rp. 450,000
Rp. 65,306,000
Rp. 400,000
Rp. 275,000
Rp. 100,000
Rp. 150,000
Rp. 150,000
Rp. 12,246,000
Rp. 403,000
Rp. 22,635,200
|
|
JUMLAH 1 s/d
3
|
Rp.257,760,000
|
2. Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa ( DD
) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun
Anggaran 2015
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
JUMLAH
|
1.
2.
3.
|
Kelompok Perempuan ( Pelaksanaan 10 Program Pokok
PKK ) Sebesar Rp. 10,000,000,-
a.
Kegiatan
Sekretariat
b.
Kegiatan Pokja
I
c.
Kegiatan Pokja
II
d.
Kegiatan Pokja
III
e.
Kegiatan Pokja
IV
Kelompok Pemuda ( Karang Taruna ) Sebesar Rp. 2,749,500,-
a.
Kegiatan
Sekretariat
b.
Kegiatan Olah
Raga
Kelompok
Pemberdayaan Masyarakat ( LPMD ) Sebesar Rp.
7,250,500,-
a.
Kegiatan
Sekretariat
b.
Kegiatan Seksi
I
c.
Kegiatan Seksi
II
d.
Kegiatan Seksi
III
e.
Kegiatan Seksi
IV
f.
Kegiatan Seksi
V
|
Rp.
2,414,500
Rp. 900,000
Rp. 857,000
Rp.
1,688,500
Rp.
4,140,000
Rp. 49,500
Rp.
2,700,000
Rp. 216,500
Rp
150,000
Rp.
4,500,000
Rp. 200,000
Rp. 1,111,500
Rp. 1,072,500
|
|
JUMLAH 1
s/d 3
|
Rp. 20,000,000
|
Dalam Pelaksanaan kegiatan dana
Bantuan Dana Desa ( ADD ) tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 277,760,000,- ( Dua
Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah )
sehingga mendapat sambutan dan dukungan positif dari masyarakat dengan
wujud adanya sumbangan sukarela berupa swadaya masyarakat yang diperlukan
pengadaan sarana publik berupa :
a) Tenaga Senilai Rp.
b) Material Total Rp.
Total
Senilai Rp.
IV.
PERMASALAHAN
1. Permasalahan yang dihadapi untuk
pelaksanaan Dana Desa ( DD ) Tahun Anggaran 2015, baik kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan
Desa maupun Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat tidak ada Permasalahan, semua berjalan dengan
lancar
2. ...............................................................
3. ...............................................................
V.
PENYELESAIAN MASALAH
1. ...............................................................
2. ...............................................................
VI.
PENUTUP
Demikian
laporan akhir pengelolaan / penggunaan Dana Desa ( DD ) Tahun Anggaran 2015,
baik Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa maupun Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
ini kami buat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana perlunya. Dan selanjutnya
apabila ada yang kurang berkenan kami mohon maaf, atas bantuan dan bimbingannya
kami sampaikan banyak terima kasih.
Bandung, 31 Desember 2015
Kepala Desa Bandung
KHOLIDUN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar