MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BANGSA, NEGARA DAN WARGA NEGARA
Untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pembimbing : Muhammad Fatchur Reza

Di susun oleh :
1.
Imroatun Nasehah
2.
Umul Choiriyah
3.
Nanik Isnaini
JURUSAN MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI SELAMAT
SRI
( STIESS ) BATANG
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Kuasa, karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya , kami dapat
menyusun dan menyelesaikan makalah mengenai “ BANGSA,
NEGARA DAN WARGA NEGARA “.
Makalah ini disusun berdasarkan buku Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup
ruang lingkup pada aspek – aspek ruang lingkup tersebut, diharapkan bagi semua
orang yang membaca makalah ini, dapat menjadi terampil dan berkarakter.
Semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi positif
dan bermakna dalam proses belajar dan pembelajaran. Dari lubuk hati kami yang
terdalam, sangat disadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab
itu kami mohon maaf bila ada sesuatu informasi yang salah dan kurang lengkap.
Kami juga mengharapkan kritik dan saran dari para
pembaca mengenai makalah ini, sehingga kami dapat membuat makalah yang lebih
baik dikemudian hari.
Batang, Maret 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................................ i
DAFTAR ISI....................................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................................... 1
A. LATAR
BELAKANG................................................................................................................ 1
B. RUMUSAN
MASALAH.......................................................................................................... 1
C. TUJUAN
PENULISAN............................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................................................... 2
A. PENGERTIAN
BANGSA, NEGARA DAN WARGA NEGARA....................................................... 2
B. PROSES
PEMBENTUKAN BANGSA DAN NEGARA................................................................... 3
C. KETENTUAN
WARGA NEGARA............................................................................................. 4
D. BENTUK-BENTUK
KENEGARAAN.......................................................................................... 4
BAB III PENUTUP............................................................................................................................. 6
A. KESIMPULAN....................................................................................................................... 6
B. SARAN................................................................................................................................ 6
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................................ 7
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sebagai makhluk sosial, setiap
manusia mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok dengan
sesamanya, serta mendiami suatu daerah tertentu. Sekelompok manusia yang hidup
bersama disebut masyarakat. Masyarakat-masyarakat yang mempunyai perbedaan
dalam hal ras,suku,watak dan agama akan berkumpul bersama dalam suatu tempat
akan membentuk suatu bangsa.
Tempat ini dari suatu bangsa itu tinggal disebut Negara. Dalam Negara
itu juga, perilaku suatu bangsa harus diatur atau dalam hal ini bangsa harus
tunduk pada aturan yang berlaku di negara yang ditempatinya.
Seperti penjelasan diatas,sebuah bangsa terdiri dari beragam masyarakat.
Karena perbedaan ini pula, tidak jarang terjadi konflik yang memicu perpecahan
antar masyarakat dalam bangsa pada suatu Negara.
Oleh sebab itu, kami membuat makalah yang berjudul ‘’ BANGSA, NEGARA DAN WARGA NEGARA”. Hal ini
dimaksudkan agar kita lebih bisa memahami
tentang hakikat bangsa,Negara Warga Negara.
B.
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan
masalah dalam makalah ini
adalah sebagai berikut :
1.
Apakah makna dari Bangsa,
Negara dan Warga Negara ?
2.
Bagaimana proses pembentukan bangsa dan negara ?
3.
Bagaimana Ketentuan
Warga Negara ?
4.
Apa saja
bentuk-bentuk kenegaraan ?
C.
TUJUAN PENULISAN
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui makna bangsa, Negara dan Warga Negara
2.
Untuk mengetahui proses dari pembentukan bangsa,Negara dan warga negara.
3.
Untuk mengetahui penerapan
kebangsaan dikalangan anak muda.
4.
Untuk mengetahui sikap yang sesuai dan tidak sesuai dengan
prinsip patriotisme dan
nasionalisme.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
BANGSA, NEGARA DAN WARGA NEGARA
1. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa
dan sejarahnya serta pemerintahan sendiri. Dalam kamus bahasa Indonesia,
pengertian bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan
bahasa serta wilayah tertentu dimuka bumi.
Sejarah timbulnya bangsa-bangsa didunia berawal dari benua Eropa. Pada
akhir abad XIX, di benua Eropa timbul berbagai gerakan kebangsaan. Gerakan
tersebut mengakibatkan kerajaan-kerajaan besar di Eropa seperti kerajaan
Austria-Hongaria, Turki dan Perancis, terpecah menjadi Negara-negara kecil.
Banyaknya gerakan kebangsaan di Eropa saat itu dan keberhasilan mereka menjadi bangsa yang merdeka, mempunyai pengaruh
yang besar pada kehidupan Eropa maupun wilayah lain didunia.
Bangsa adalah sekelompok manusia
atau orang yang memiliki hal-hal berikut :
a. Cita-cita
bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan
b. Persamaan senasib sepenanggungan
c. Karakter yang
sama
d. Adat istiadat atau
budaya yang sama
e. Satu kasatuan
wilayah
f. Terorganisir
dalam satu wilayah hukum.
2. Pengertian
Negara.
Negara adalah suatu
organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia, yang bersama-
sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerinatahan yang
mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
tadi. Negara merupakan suatu organisasi yang dalam wilayah tertentu dapat
memaksakan kekuasaan secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan
dapat menetapkan tujuan- tujuan dari kehidupan bersama.
Istilah Negara dari de staat (Belanda),the state (Inggris), I’ etat
(Prancis), Io stato (Italia) dan Der staat (Jerman).
Menurut bahasa
Sansekerta, nagari atau Negara,berarti kota, sedangkan menurut bahasa suku-suku
di Indonesia sering disebut negeri atau Negara, yaitu tempat tinggal. Menurut
kamus umum bahasa Indonesia Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam
suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu
badan pemerintah dengan teratur.
Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas (lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif) yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama,
sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang mengatur,memimpin dan mengkoordinasi
masyarakat supaya dapat hidup wajar dan
berkembang terus. Dalam mengemban tugasnya, Negara memiliki aparatur Negara dan
wewenangannya
3. Pengertian Warga
Negara
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Secara
umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai
keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris
dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
B. PROSES
PEMBENTUKAN BANGSA DAN NEGARA
Proses
pembentukan Bangsa ada dua yaitu menurut Model Ortodoks dan menurut Model
Mutakhir.
1.
Proses Pembentukan Bangsa- Negara Menurut Model
Ortodoks.
Model ortodoks yatu bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk
kemudian bangsa itu membentuk suatu Negara tersendiri. Contoh bangsa Yahudi
berupaya mendirikan negara Israel.
Ciri-ciri model Ortodoks :
a. Tidak mengalami
perubahan unsur karena suatu bangsa membentuk suatu Negara.
b. Membutuhkan waktu
yang singkat saja,yaitu hanya membentuk struktur pemerintahan, bukan
pembentukan identitas kultular baru.
c. Muncul setelah
terbentuknya bangsa Negara.
d. Partisipasi politik
dianggap sebagai bagian terpisah dari proses integrasi nasional.
2.
Proses Pembentukan Bangsa- Negara Menurut Model mutakhir.
Model mutakhir berawal dari adanya Negara terlebih dahulu yang terbentuk
melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk Negara merupakan sekumpulan suku
bangsa dan ras. Contohnya adalah kemunculan Negara Amerika Serikat pada tahun
1776.
Ciri-ciri Model Mutakhir:
a. Mengalami
perubahan unsur karena dari banyak kelompok suku bangsa menjadi satu bangsa.
b. Memerlukan
waktu yang lama karena harus mencapai kesepakatan tentang identitas cultural
yang baru.
c. Kesadaran
politik warga muncul mendahului bahkan menjadi kondisi awal terbentuknya bangsa
Negara.
d. Partisipasi
politik dan rezim politik merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses
integrasi nasional.
C.
KETENTUAN
WARGA NEGARA
Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu
negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban
yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki
kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.
Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 mengatur
mengenai Warga Negara :
1.
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Yang dimaksud "orang-orang bangsa
Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak
sendiri."
2.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
D.
BENTUK-BENTUK KENEGARAAN.
a.
Koloni
Koloni merupakan suatu
negara yang menjadi jajahan negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik,
hukum, dan pemerintahan masih terikat dengan negara yang menjajahnya.
Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni
Belanda Selama kurang lebih 350 tahun.
b.
Trustee ( Perwalian )
Trustee merupakan
wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang Dunia II dan
berada dibawah lindungan Dewan Perwakilan PBB serta negara yang menang perang.
c.
Mandat
Mandat merupakan suatu
negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam
perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan negara-negara yang menang
perang dengan pengawasan Dewan Mandat LBB.
d.
Proktektorat
Protektorat merupakan
suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya
negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang
berkaitan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara
pelindungnya.
Contoh : Maroko, Kamboja, Laos, dan
vietnam sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis.
e.
Dominion
Negara Dominion adalah
Negara yang sebelumnya jajahan Inggris yang kemudian merdeka dan berdaulat
serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai Rajanya ( Lambang Persatuan ).
Dominion Khusus dalam lingkungan kerajaan inggris saja.
Negara-negara dominion tergabung dalam the
British Commonwealth of Nation ( Negara-negara persemakmuran Inggris ).
Negara-negara dominion memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penuh, baik kedalam
maupun keluar.
Contoh: India, selandia baru, Australia,
Malaysia, Afrika Selatan, dan Kanada.
f.
Uni
Uni adalah gabungan dua
atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang
sama.
Uni dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu :
a.
Uni Personil, yaitu gabungan antara dua negara
yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala Negara.
b.
Uni Politik, yaitu negara yang dibentuk dari negara-negara
yang lebih kecil. Uni politik dapat disebut juga dengan uni legislatif. Berbeda
dengan uni personil, masing-masing dari negara dapat bergabung dan membagi
urusan pemerintahan dan politik bersama. Gabungan negara yang diakui secara
internasional sebagai kesatuan politik tunggal.
c.
Uni riil, yaitu gabungan antara dua negara atau
lebih yang terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat
yang sama.
Meraka hidup bersama dalam berbagai hubungan antara
individu yang berbeda-beda tingkatannya.
Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa
dan sejarahnya serta pemerintahan sendiri. Dalam kamus bahasa Indonesia, pengertian
bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa
serta wilayah tertentu dimuka bumi.
Negara adalah suatu
organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia, yang bersama-
sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerinatahan yang
mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
tadi. Negara merupakan suatu organisasi yang dalam wilayah tertentu dapat
memaksakan kekuasaan secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan
dapat menetapkan tujuan- tujuan dari kehidupan bersama.
Secara
umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai
keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris
dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
Bentuk-bentuk kenegaraan antara lain Koloni, Trustee ( Perwalian ), Mandat,
Protektorat, Dominion, dan Uni. Untuk menerapkan semangat kebangsan pada generasi
muda, diperlukan
prinsip-prinsip patriotisme dan nasionalisme.
Sikap yang sesuai
dengan patriotisme dan nasionalisme adalah menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa, setia memakai
produk dalam negeri, rela berkorban demi bangsa dan Negara, bangga
sebagai bangsa dan Negara Indonesia. Mendahulukan
kepentingan dan Negara di atas kepentingan pribadi,menjaga nama baik bangsa dan
Negara,berprestasi dalam berbagi bidang untuk mengharumkan nama bangsa, dan
setia kepada bangsa dan Negara terutama dalam menghadapi masuknya kurangan
dampaknya negative globalisasi ke Indonesia. Sikap yang tidak sesuai
dengan nasionalisme dan patriotisme antara lain egoisme,eksrimisme, terorisme, primordialisme, separatisme,propinsionalisme.
B. SARAN
Penyusunan materi
dalam makalah ini sudah cukup baik,namun masih banyak memiliki kekurangan
khususnya kelengkapan materi. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran
dari pembaca agar kelak penulis dapat membuat makalah yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
terima kasih sangat bermanfaat!!!
BalasHapus