Minggu, 28 Mei 2017

MAKALAH BANGSA, NEGARA DAN WARGA NEGARA




MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BANGSA, NEGARA DAN WARGA NEGARA


Untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pembimbing : Muhammad Fatchur Reza






Hasil gambar untuk LOGO STIESS KENDAL
















Di susun oleh :
1.      Imroatun Nasehah
2.      Umul Choiriyah
3.      Nanik Isnaini






JURUSAN MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI SELAMAT SRI
( STIESS ) BATANG
TAHUN 2017


KATA PENGANTAR

Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya , kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah mengenai “ BANGSA, NEGARA DAN WARGA NEGARA “.
            Makalah ini disusun berdasarkan buku Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup ruang lingkup pada aspek – aspek ruang lingkup tersebut, diharapkan bagi semua orang yang membaca makalah ini, dapat menjadi terampil dan berkarakter.
Semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi positif dan bermakna dalam proses belajar dan pembelajaran. Dari lubuk hati kami yang terdalam, sangat disadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu kami mohon maaf bila ada sesuatu informasi yang salah dan kurang lengkap.
Kami juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca mengenai makalah ini, sehingga kami dapat membuat makalah yang lebih baik dikemudian hari.

Batang,       Maret 2017

Penyusun


















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................................................ i
DAFTAR ISI....................................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................................... 1
A.      LATAR BELAKANG................................................................................................................ 1
B.      RUMUSAN MASALAH.......................................................................................................... 1
C.      TUJUAN PENULISAN............................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................................................... 2
A.      PENGERTIAN BANGSA, NEGARA DAN WARGA NEGARA....................................................... 2
B.      PROSES PEMBENTUKAN BANGSA DAN NEGARA................................................................... 3
C.      KETENTUAN WARGA NEGARA............................................................................................. 4
D.      BENTUK-BENTUK KENEGARAAN.......................................................................................... 4
BAB III PENUTUP............................................................................................................................. 6
A.      KESIMPULAN....................................................................................................................... 6
B.      SARAN................................................................................................................................ 6
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................................ 7












BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Sebagai makhluk sosial, setiap manusia mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok dengan sesamanya, serta mendiami suatu daerah tertentu. Sekelompok manusia yang hidup bersama disebut masyarakat. Masyarakat-masyarakat yang mempunyai perbedaan dalam hal ras,suku,watak dan agama akan berkumpul bersama dalam suatu tempat akan membentuk suatu bangsa.
Tempat ini dari suatu bangsa itu tinggal disebut Negara. Dalam Negara itu juga, perilaku suatu bangsa harus diatur atau dalam hal ini bangsa harus tunduk pada aturan yang berlaku di negara yang ditempatinya.
Seperti penjelasan diatas,sebuah bangsa terdiri dari beragam masyarakat. Karena perbedaan ini pula, tidak jarang terjadi konflik yang memicu perpecahan antar masyarakat dalam bangsa pada suatu Negara.
Oleh sebab itu, kami membuat makalah yang berjudul ‘’ BANGSA, NEGARA DAN WARGA NEGARA”. Hal ini dimaksudkan agar kita lebih bisa memahami tentang hakikat bangsa,Negara Warga Negara.

B.      RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apakah makna dari Bangsa, Negara dan Warga Negara ?
2.      Bagaimana proses pembentukan bangsa dan negara ?
3.      Bagaimana Ketentuan Warga Negara ?
4.       Apa saja bentuk-bentuk kenegaraan ?

C.      TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui makna bangsa, Negara dan Warga Negara
2.      Untuk mengetahui proses dari pembentukan bangsa,Negara dan warga negara.
3.     Untuk mengetahui penerapan kebangsaan dikalangan anak muda.
4.      Untuk mengetahui sikap yang sesuai dan tidak sesuai dengan  prinsip patriotisme dan nasionalisme.







BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN BANGSA, NEGARA DAN WARGA NEGARA
1.       Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta pemerintahan sendiri. Dalam kamus bahasa Indonesia, pengertian bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa serta wilayah tertentu dimuka bumi.
Sejarah timbulnya bangsa-bangsa didunia berawal dari benua Eropa. Pada akhir abad XIX, di benua Eropa timbul berbagai gerakan kebangsaan. Gerakan tersebut mengakibatkan kerajaan-kerajaan besar di Eropa seperti kerajaan Austria-Hongaria, Turki dan Perancis, terpecah menjadi Negara-negara kecil. Banyaknya gerakan kebangsaan di Eropa saat itu dan keberhasilan mereka menjadi bangsa yang merdeka, mempunyai pengaruh yang besar pada kehidupan Eropa maupun wilayah lain didunia.
Bangsa adalah sekelompok manusia atau orang yang memiliki hal-hal berikut :
a.       Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan
b.      Persamaan senasib sepenanggungan
c.       Karakter yang sama
d.      Adat istiadat atau budaya yang sama
e.       Satu kasatuan wilayah
f.       Terorganisir dalam satu wilayah hukum.

2.       Pengertian Negara.
Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia, yang bersama- sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerinatahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi. Negara merupakan suatu organisasi yang dalam wilayah tertentu dapat memaksakan kekuasaan secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan- tujuan dari kehidupan bersama.
Istilah Negara dari de staat (Belanda),the state (Inggris), I’ etat (Prancis), Io stato (Italia) dan Der staat (Jerman).
Menurut bahasa Sansekerta, nagari atau Negara,berarti kota, sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia sering disebut negeri atau Negara, yaitu tempat tinggal. Menurut kamus umum bahasa Indonesia Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas (lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif) yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang mengatur,memimpin dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Dalam mengemban tugasnya, Negara memiliki aparatur Negara dan wewenangannya

3.       Pengertian Warga Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.

B.      PROSES PEMBENTUKAN BANGSA DAN NEGARA
Proses pembentukan Bangsa ada dua yaitu menurut Model Ortodoks dan menurut Model Mutakhir.
1.       Proses Pembentukan Bangsa- Negara Menurut Model Ortodoks.
Model ortodoks yatu bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk kemudian bangsa itu membentuk suatu Negara tersendiri. Contoh bangsa Yahudi berupaya mendirikan negara Israel.
Ciri-ciri model Ortodoks :
a. Tidak mengalami perubahan unsur karena suatu bangsa membentuk suatu Negara.
b. Membutuhkan waktu yang singkat saja,yaitu hanya membentuk struktur pemerintahan, bukan pembentukan identitas kultular baru.
c. Muncul setelah terbentuknya bangsa Negara.
d. Partisipasi politik dianggap sebagai bagian terpisah dari proses integrasi nasional.

2.          Proses Pembentukan Bangsa- Negara Menurut Model mutakhir.
Model mutakhir berawal dari adanya Negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk Negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras. Contohnya adalah kemunculan Negara Amerika Serikat pada tahun 1776.
Ciri-ciri Model Mutakhir:
a.      Mengalami perubahan unsur karena dari banyak kelompok suku bangsa menjadi satu bangsa.
b.     Memerlukan waktu yang lama karena harus mencapai kesepakatan tentang identitas cultural yang baru.
c.      Kesadaran politik warga muncul mendahului bahkan menjadi kondisi awal terbentuknya bangsa Negara.
d.     Partisipasi politik dan rezim politik merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses integrasi nasional.

C.      KETENTUAN  WARGA NEGARA
Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.
Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 mengatur mengenai Warga Negara :
1.    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Yang dimaksud "orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri."
2.    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
D.      BENTUK-BENTUK KENEGARAAN.
a.         Koloni
Koloni merupakan suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih terikat dengan negara yang menjajahnya.
Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda Selama kurang lebih 350 tahun.

b.      Trustee ( Perwalian )
Trustee merupakan wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang Dunia II dan berada dibawah lindungan Dewan Perwakilan PBB serta negara yang menang perang.

c.       Mandat
Mandat merupakan suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat LBB.

d.      Proktektorat
Protektorat merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berkaitan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara pelindungnya.
Contoh : Maroko, Kamboja, Laos, dan vietnam sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis.

e.      Dominion
Negara Dominion adalah Negara yang sebelumnya jajahan Inggris yang kemudian merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai Rajanya ( Lambang Persatuan ). Dominion Khusus dalam lingkungan kerajaan inggris saja.
Negara-negara dominion tergabung dalam the British Commonwealth of Nation ( Negara-negara persemakmuran Inggris ). Negara-negara dominion memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penuh, baik kedalam maupun keluar.
Contoh: India, selandia baru, Australia, Malaysia, Afrika Selatan, dan Kanada.

f.        Uni
Uni adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
Uni dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu :
a.       Uni Personil, yaitu gabungan antara dua negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala Negara.
b.      Uni Politik, yaitu negara yang dibentuk dari negara-negara yang lebih kecil. Uni politik dapat disebut juga dengan uni legislatif. Berbeda dengan uni personil, masing-masing dari negara dapat bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan politik bersama. Gabungan negara yang diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal.
c.       Uni riil, yaitu gabungan antara dua negara atau lebih yang terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara.


















BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama.
Meraka hidup bersama dalam berbagai hubungan antara individu yang berbeda-beda tingkatannya.
Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta pemerintahan sendiri. Dalam kamus bahasa Indonesia, pengertian bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa serta wilayah tertentu dimuka bumi.
Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia, yang bersama- sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerinatahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi. Negara merupakan suatu organisasi yang dalam wilayah tertentu dapat memaksakan kekuasaan secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan- tujuan dari kehidupan bersama.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
Bentuk-bentuk kenegaraan antara lain Koloni, Trustee ( Perwalian ), Mandat, Protektorat, Dominion, dan Uni. Untuk menerapkan semangat kebangsan pada generasi muda,  diperlukan prinsip-prinsip patriotisme dan nasionalisme.
Sikap yang sesuai dengan patriotisme dan nasionalisme  adalah menjaga persatuan  dan kesatuan bangsa, setia memakai produk  dalam negeri, rela berkorban demi bangsa dan Negara, bangga sebagai bangsa dan Negara Indonesia. Mendahulukan kepentingan dan Negara di atas kepentingan pribadi,menjaga nama baik bangsa dan Negara,berprestasi dalam berbagi bidang untuk mengharumkan nama bangsa, dan setia kepada bangsa dan Negara terutama dalam menghadapi masuknya kurangan dampaknya negative globalisasi ke Indonesia. Sikap yang  tidak sesuai dengan nasionalisme dan patriotisme antara lain egoisme,eksrimisme, terorisme, primordialisme, separatisme,propinsionalisme.

B.      SARAN
Penyusunan materi dalam makalah ini sudah cukup baik,namun masih banyak memiliki kekurangan khususnya kelengkapan materi. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar kelak penulis dapat membuat makalah yang lebih baik.






DAFTAR PUSTAKA
















1 komentar: